Radiasi UV adalah radiasi elektromagnetik dengan panjang gelombang 180 nanometer sampai 400 nanometer. Radiasi UV dapat dibagi menjadi "Mendekati UV" (panjang gelombang: 380–200 nm) dan "UV vakum (200–10 nm)". Dalam pembicaraan mengenai pengaruh radiasi UV terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, jarak panjang gelombang sering dibagi lagi kepada UVA (380–315 nm), yang juga disebut "Gelombang Panjang" atau "blacklight"; UVB (315–280 nm), yang juga disebut "Gelombang Medium" (Medium Wave); dan UVC (280-10 nm), juga disebut "Gelombang Pendek" (Short Wave). Istilah ultravioleht artinya adalah "Melebihi Ungu", sedangkan kata ungu merupakan warna panjang gelombang paling pendek dari cahaya sinar.
Di tempat-tempat kerja yang menggunakan dapur pembakar, tanur peleburan logam atau terdapat pengelasan dengan busur listrik akan terjadi pemajanan radiasi UV terhadap para pekerja yang berada didekatnya.Radiasi UV yang memajan melebihi batas pada seorang pekerja akan dapat mengakibatkan radang selaput mata (conjunctivitis photoelectric).
Untuk mengetahui secara pasti berapa mW/cm2, radiasi UV yang memajan pekerja, maka perlu dilakukan pengukuran dengan UV Radiometer sebagaimana ditunjukkan gambar di bawah ini.
Hasil pengukuran tersebut kemudian dibandingkan dengan lampiran I Permenakertrans No. Per 13/MEN/2011. Jika hasil pengukuranlebih besar dari yang diperkenankan maka pengurus perlu melakukan pengendalian berupa metode rekayasa teknik (engineering control), sebagai contoh pemasangan shielding atau pengaturan jarak, tetapi kalau belum berhasil maka disarankan untuk menerapkan metode pengendalian administratif berupa pengaturan waktu pemajanan jika memungkinkan, tetapi kalau belum berhasil juga maka pengurus wajib menyediakan alat pelindung diri bagi pekerja yang bersangkutan yaitu shield face atau kacamata gelap dan apron dari kulit.
0 komentar:
Posting Komentar
Feedback yang baik dari anda sangat berarti bagi kami.