Kamis, 14 April 2016
Gizi Kerja dan Penyelenggaraan Makan bagi Tenaga Kerja
By Unknown at 20.34.00
No comments
1. DASAR HUKUM
a. Undang-undang No. 1 tahun 1970
tentang Keselamatan kerja
b. PMP No. 7 Tahun 1964 tentang
Syarat Kesehatan, kebersihan dan Penerangan Dalam Tempat Kerja.
c. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi No. SE. 01/Men/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan, menyatakan.
d. SE Dirjen Binwasnaker No. 86
tahun 1989 tentang Perusahaan Ketering Pengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja.
2. PENGERTIAN/DEFINISI:
a. Gizi adalah kesehatan seseorang yang dihubungkan dengan
makanan yang dikonsumsinya sehari-hari
b. Gizi kerja adalah penyediaan dan pemberian masukan zat
gizi kepada tenaga kerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan selama
berada di tempat kerja guna mendapatkan tingkat kebutuhan dan produktivitas
kerja setinggi-tingginya.
c.
Penyelenggaraan
makanan bagi tenaga kerja adalah rangkaian kegiatan yang meliputipenyusunan
anggaran belanja makanan, perencanaan menu, pengadaan atau pembuatan bahan
makanan, penerimaan dan penyimpanan bahan makanan, persiapan dan pemasakan makanan,
penilaian, pengemasan, distribusi dan penyajian makanan bagi tenaga kerja.
3. GIZI KERJA
a. Jenis-Jenis Zat Gizi dan Fungsinya
1)
Hidrat arang (Karbohidrat) adalah
zat gizi sebagai sumber tenaga utama. Hidrat arang banyak terdapat pada
tumbuh-tumbuhan seperti padi-padian, umbi-umbian seperti padi, gandum, jagung,
ubi, singkong, kentang, sagu dan lain-lain serta hasil olahannya.
2)
Lemak adalah zat gizi yang selain
sebagai sumber tenaga juga sebagai pelarut vitamin yang diperlukan tubuh. Lemak
dapat berasal dari tumbuh-tumbuhan disebut lemak nabati dan dari hewan disebut
lemak hewani serta hasil olahannya seperti minyak goreng, margarin, keju dan
mentega.
3)
Protein adalah zat gizi yang
berfungsi sebagai pembangun tubuh dan selain itu dapat berfungsi sebagai sumber tanaga. Protein dapat berasal dari tumbuh-tumbuhan disebut protein
nabati dan dari hewan disebut protein hewani. Protein tersusun dari 22 (duapuluh
dua) macam asam amino yang dapat digolongkan menjadi 2 golongan, yaitu :
§ Asam
amino esensiel yaitu asam amino yang sangat dibutuhkan oleh tubuh, sehingga
harus diperoleh dari makanan sehari-hari;
§ Asam
amino non esensiel yaitu asam amino yang dapat dibentuk oleh tubuh sesuai
dengan kebutuhan.
Mutu protein ditentukan oleh jumlah asam
amino esensial yang terkandung di
dalamnya. Dikenal 3 macam protein :
§ Protein
sempurna yang mengandung semua asam amino esensial yang diperlukan oleh tubuh,
terdapat pada bahan makanan yang berasal dari hewan seperti; daging, susu,
ikan, telur dan hasil olahannya.
§ Protein
setengah sempurna mengandung sebagian saja asam amino esensial yang diperlukan
tubuh, terdapat pda bahan makanan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan seperti;
kacang-kacangan, biji-bijian dan hasil olahannya.
§ Protein
tidak sempurna yang tidak mengandung asam amino esensial, terdapat pada bahan
makanan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan.
4)
Vitamin adalah suatu zat
yang senantiasa diperlukan setiap saat untuk metabolisme tubuh, oleh karena
harus selalu ada dalam makanan yang dimakan setiap hari. Vitamin berasal dari
tumbuh-tumbuhan dan hewan dan dapat dikelompokkan menjadi 2 golongan yaitu :
§ Vitamin
yang larut dalam air tetapi tidak larut dalam lemak seperti vitamin B komplek
dan vitamin c.
§ Vitamin
yang tidak larut dalam air tetapi
larut dalam lemak seperti vitamin A, D, E dan K.
5)
Mineral adalah suatu zat yang dibutuhkan oleh tubuh sebagai
zat pengatur dalam tubuh. Mineral berasal dari
tumbuh-tumbuhan, hewan maupun alam sekitar yang diperlukan tubuh dalam jumlah
banyak maupun sedikit.
§ Diperlukan
dalam jumlah banyak seperti Ca, P, Mg, Na, K, Cl, S.
§ Diperlukan
dalam jumlah sedikit tetapi mutlak harus ada seperti Cu, Co, Mn, Zn dan Y.
§ Diperlukan dalam jumlah sedikit sekali, seperti Al, As dan Br.
6) Air adalah salah satu unsur yang
sangat diperlukan oleh tubuh dalam jumlah besar, lebih kurang 60% berat badan
manusia adalah air. Oleh karena itu masalah penyediaan air minum penting pula
diperhatikan disamping makanan.
b. Faktor-faktor yang mempengaruhi kebutuhan zat gizi
1) Ukuran tubuh (tinggi badan dan berat
badan). Makin besar ukuran tubuh seseorang makin besar pula kebutuhan
kalorinya, sebaliknya makin kecil ukuran tubuhnya makin rendah pula kebutuhan
kalorinya. Kebutuhan kalori yang ditentukan oleh oleh ukuran tubuh ini disebut
kebutuhan dasar.
2) Usia yang dinyatakan dengan tahun,
dimana makin tua usia makin berkurang kebutuhan kalori dan zat gizi lainnya.
Anak-anak memerlukan kalori yang relatif lebih besar karena selain untuk
memberikan tenaga juga diperlukan untuk pertumbuhan.
3) Jenis kelamin yang dinyatakan dengan
laki-laki dan perempuan dimana laki-laki memerlukan kalori dan zat gizi lebih
banyak dibandingkan dengan perempuan karena laki-laki mempunyai otot lebih
besar dan lebih aktif.
4) Kondisi tubuh tertentu misalnya baru
sembuh dari sakit, baru operasi, sedang hamil dan menyusui memerlukan gizi lebih besar dibanding dengan
kondisi biasa.
5) Iklim dan kondisi lingkungan kerja
berpengaruh terhadap kebutuhan gizi. Tempat kerja yang dingin memerlukan zat
gizi lebih besar dari tempat kerja yang panas. Di musim hujan diperlukan kalori
lebih besar dibanding di musim panas karena diperlukan tambahan kalori untuk
mempertahankan suhu tubuh.
6) Tingkat aktivitas yang dilakukan
digolongkandalam tiga tingkatan yaitu : kerja berat, kerja sedang dan kerja
ringan. Makin berat tingkat aktivitas kerja makin besar kebutuhan kalorinya.
4. PENYELENGGARAAN MAKAN BAGI TENAGA KERJA
Penyelenggaraan makan di tempat kerja
bertujuan untuk meningkatkan keadaan kesehatan dan gizi tenaga kerja, sehingga
dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Yang
dimaksud penyelenggaraan makanan adalah semua proses, dimulai dari merencanakan
anggaran belanja sampai ke makanan dikonsumsi oleh tenaga kerja.
Penyelenggaraan
makan bagi tenaga kerja dapat diselenggarakan sendiri oleh perusahaan atau dengan
cara kerjasama/kontrak dengan perusahaan catering pengelola makanan bagi tenaga
kerja. Untuk menyelenggarakan makan tenaga kerja secara umum diperlukan
persyaratan minimal yang meliputi :
a. Mempunyai dapur
b. Mempunyai tenaga gizi
c. Mempunyai tenaga pelaksana
d.
Mematuhiperaturan
perundanganyang berlaku
Pemberian Makan Bagi Tenaga Kerjamemberikan keuntungan
baikbagi tenaga kerja maupun perusahaan, antara lain yaitu :
a. Meningkatkan dan mempertahankan kemampuan kerja
b. Meningkatkan produktivitas
c. Meningkatkan derajat kesehatan
d. Menurunkan absensi
e. Terciptanya hubungan timbal balik pengusaha dan pekerja
maupun antar pekerja
f. Suasana kerja menyenangkan dan meningkatkan motivasi dan
gairah kerja
g. Mengatasi kelelahan dan persiapan tenaga untuk kerja
kembali
h. Pengawasan relatif lebih mudah
a. Syarat-Syarat Penyelenggaraan Makanan bagi Tenaga Kerja
Peraturan perundangan terkait gizi kerja dan penyelenggaraan makan bagi
tenaga kerja antara lain :
1) Peraturan Menteri Perburuhan No.7
tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan Dalam Tempat
Kerja;
2) Permennaker No. Per. 03/Men/1982
tentang Pelayanan Kesehatan Kerja;
3) Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No. SE. 01/Men/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan;
4) Surat Edaran Direktur
Jenderal Binawas No. SE. 86/BW/1989 tentang Perusahaan Catering yang mengelola
Makanan bagi Tenaga Kerja.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perburuhan
No.7 tahun 1964, bahwa kantin, ruang makan di tempat kerja dan perusahaan catering pengelola
makanan bagi tenaga kerja harus memenuhi syarat-syarat kesehatan, kebersihan
serta penerangan dalam tempat kerja.
Sesuai Permennakertrans No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan
Kerja, diatur mengenai tugas pokok pelayanan kesehatan, yang
salah satunya adalah mengenai gizi dan penyelenggaraan makanan di tempat kerja.
1) Syarat penyelenggaraan makanan di tempat kerja sesuai pasal 8 PMP No. 7 tahun 1964 :
a) Dapur, kamar makan dan alat
keperluan makan harus selalu bersih dan rapih
b) Dapur dan kamar makan tidak boleh
berhubungan langsung dengan tempat kerja
c) Menu makanan yang disediakan
harus memenuhi syarat-syarat kesehatan.
d) Pegawai penjamah makanan &
minuman harus bebas penyakit menular dan harus selalu menjaga kebersihan
badannya.
e) Majikan harus menyediakan
pakaian/schort & tutup kepala yang bersih bagi pegawai penjamah makanan
untuk dipakai waktu melayani makanan.
f) Pegawai penjamah makanan harus
mendapat didikan kebersihan & kesehatan.
g) Pegawai penjamah makanan sebelum
bekerja harus diperiksa kesehatan badannya disertai pemeriksaan rontgen
paru-paru
h) Pemeriksaan kesehatan berkala sekali/tahun
i) Pegawai penjamah makanan tidak boleh melayani makanan
selama menderita suatu penyakit sampai dinyatakan sehat kembali oleh dokter.
2)
Persyaratantenaga kerja dalam penyelenggaraan makan bagi tenaga
kerja(food handler) :
Semua pegawai yang mengerjakan dan
melayani makanan dan minuman bagi tenaga kerja harus :
a) bebas dari penyakit menular (seperti TBC, typhus, cacingan)
dan harus selalu menjaga kebersihan badannya;
b) disediakan pakaian (schort) dan tutup kepala untuk
digunakan sewaktu melayani makanan;
c) telah mendapat pelatihan tentang kebersihan dan
kesehatan khususnya yang berkaitan dengan penyelengaraan makan bagi tenaga
kerja;
d) Sebelum bekerja harus diperiksa kesehatan badannya
minimal satu tahun sekali disertai dengan pemeriksaan rontgent paru-paru
dan dinyatakan dengan surat keterangan
dokter ;
e)
Tidak
boleh melayani makanan selama menderita suatu penyakit sampai dinyatakan oleh
dokter bahwa ia sudah sehat kembali (khususnya infeksi pada kulit, mata,
telinga, hidung dan tenggorokan).
Selain
syarat-syarat tersebut, sebaiknya petugas pengelola makanan bagi tenaga kerja sebaiknya
:
a) Mendapat pelatihan tentang cara penggunaan alat
pemadam api ringan (APAR);
b) Tidak mempunyai kebiasaan buruk yang tidak sehat dalam
bekerja, misalnya; bicara waktu menyediakan makanan, bersin/batuk di depan
makanan, menggaruk bagian tubuh tertentu, merokok, mabuk dll.
c) Tidak mengunakan perhiasan selama mengolah makanan;
d) Disiplin memakai Alat pelindung (pakaian kerja,
celemek, sarung tangan, tutup kepala, masker, topi);
e) Segera melapor kepada
supervisor apabila yang bersangkutan muntah dan diare di tempat kerja, di rumah
atau di tempat lain dan menderita infeksi.
b. Ketentuan pengadaan kantin dan ruang
makan :
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
SE. 01/Men/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan, menyatakan :
1) Semua perusahaan yang mempekerjakan buruh antara 50 sampai 200 orang
supaya menyediakan ruang tempat makan di perusahaan yang bersangkutan.
2)
Semua perusahaan
yang mempekerjakan buruh lebih dari 200 orang supaya menyediakan kantin di
perusahaan yang bersangkutan.
c. Ketentuan dapur dan ruang makan :
Untuk dapat berjalannya fungsi dapur dengan baik, maka
perlu diperhatikan beberapa hal antara lain :
1) Letak dapur tidak jauh dari ruang makan dan tidak berhubungan langsung
dengan tempat kerja.
2) Fasilitas dapur dan ruang makan cukup memadai
3)
Keadaan/kondisi
dapur dan ruang makan mudah dibersihkan, penerangan cukup,ventilasi memadai, tidak menyebarkan panas/bau/uap, lantai
tidak licin, ruangan cukup dan bebas dari serangga dan binatang mengerat.
d. Syarat Perusahaan Catering yang mengelola Makanan
bagi Tenaga Kerja Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Binawas No. SE.
86/BW/1989 tentang Perusahaan Catering yang mengelola Makanan bagi Tenaga
Kerja, perusahaan catering pengelola makanan bagi tenaga kerja, harus memenuhi
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1) Setiap perusahaan catering yang mengelola makanan pada
perusahaan-perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari
Depnaker.
2) Rekomendasi diberikan berdasarkan persyaratan-persyaratan kesehatan,
hygiene dan sanitasi.
3)
Setiap
Kantor Departemen Tenaga Kerja agar melaksanakan pembinaan/penataran
kepada perusahaan-perusahaan catering yang beroperasi di daerahnya, khususnya
mengenai hygiene, sanitasi dan penanggulangan keracunan makanan.
Tentang Training Centre
PT PRASETYA QUALITY – Sebagai penyediakan Jasa Konsultasi, Pelatihan dan Sertifikasi yang berkualitas dan sesuai dengan standarisasi baik secara nasional dan internasional, kami yakin bahwa ProgramPelatihan Leadership yang ditawarkan akan mampu memberikan kontribusi yang maksimal kepada pihak perusahaan.
-
Ditunjang oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan Professional dibidangnya, Kami PT PRASETYA QUALITY – Jakarta sebagai perusahaan konsultan safety akan selalu siap memberikan pelayanan yang terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Klien. Untuk itu, kami akan selalu berusaha dan menjaga kepercayaan yang telah terjalin untuk selalu siap memfasilitasi segala keinginan Manajamen.
0 komentar:
Posting Komentar
Feedback yang baik dari anda sangat berarti bagi kami.