Kamis, 14 April 2016
Penyakit Akibat Kerja
By Unknown at 20.14.00
No comments
Kondisi lingkungan kerja, pemakaian
mesin-mesin dan bahan-bahan berbahaya, zat kimia beracun, tuntutan pekerjaan yang
menimbulkan tekanan fisik dan psikis, telah menjadikan seseorang yang bekerja
berhadapan dengan kemungkinan yang makin besar terkena resiko penyakit yang
disebabkan pekerjaan dan jabatannya. Faktor bahaya di tempat kerja dapat
menyebabkan penyakit pada tenaga kerja secara langsung maupun secara tidak
langsung. Selain itu sebagai masyarakat, tenaga kerja juga dapat menderita
penyakit yang didapat di luar tempat kerja.
Terdapat 2 (dua) istilah terkait
dengan penyakit yang berhubungan dengan hubungan kerja yaitu : penyakit akibat
kerja (PAK) atau occupational diseases
dan penyakit akibat hubungan kerja (PAHK) atau Work related diseases.
A. Penyakit
Akibat Kerja (Occupational diseases)
Penyakit Akibat
Kerja (PAK) adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan
kerja. Definisi PAK menurut ILO tahun 1996 : ” Penyakit akibat kerja (Occupational disease) yaitu penyakit
yang diderita sebagai akibat pemajanan terhadap faktor-faktor resiko yang
timbul dari kegiatan bekerja.
Dalam peraturan
perundangan di Indonesia, terdapat 2 (dua) istilah dari penyakit akibat kerja,
yaitu :
1) Permennaker No. 01/Men/1981
tentang kewajiban melapor penyakit akibat kerja : ”Penyakit akibat kerja adalah
setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja".
2) Penyakit yang timbul karena
hubungan kerja (Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan
Keppres R.I No. 22 tahun 1993) : " Penyakit yang timbul karena hubungan
kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja".
B. Penyakitakibat hubungan kerja (PAHK) atau Work related diseases
Penyakit akibat hubungan kerja(Work related diseases) atau penyakit
terkait kerja, yaitu penyakit yang dicetuskan, dipermudah atau diperberat oleh
pekerjaan. Dalam hal ini faktor pekerjaan bukan menjadi penyebab dasar,
penyebab dasarnya diperoleh di luar tempat kerja sedangkan faktor di tempat
kerja hanya memperberat, atau memicu timbul/kekambuhannya, sehingga penyebabnya
sering terdiri dari beberapa faktor (multi faktor).
Contoh :
·
Seorang tenaga kerja yangmemiliki faktor keturunan
penyakit asma, setelah bekerja di tempat kerja yang berdebu mengalami penyakit
asmaatau mengalami kekambuhan penyakit asma yang pernah dialami sebelumnya.
·
Seorang tenaga kerja di tempat kerja yang kebisingannya
tinggi menderita tekanan darah tinggi (hipertensi) adalah penyakit terkait
kerja, bukan PAK, karena faktor penyebab hipertensi bersifat multi faktor,
sedangkan kebisingan yang tinggi hanya salah satu faktor yang memperberat.
Dengan
demikian terdapat 2 (dua) kelompok penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan
yang harus dibedakan, yaitu penyakit akibat kerja (PAK) dan penyakit terkait
kerja. PAK adalah penyakit yang secara jelas semata-mata disebabkan oleh
penyebab dari pekerjaan atau lingkungan kerja. Sedangkan penyakit yang
berhubungan dengan pekerjaan adalah penyakit yang penyebab utama atau penyebab
dasarnya bukan faktor pekerjaan atau lingkungan kerja, tetapi dapat diperberat
olehnya.
Faktor Penyebab Penyakit Akibat Kerja
a.
Faktor fisik.
Faktor
fisik misalnya karena suara yang tinggi/bising bisa menyebabkan ketulian,
temperatur/suhu yang tinggi dapat menyebabkan berbagai keluhan dan penyakit
mulai dari yang ringan sampai berat misalnya; hyperpireksi, heat cramp, heat exhaustion, heat stroke, yang hal
ini diakibatkan oleh keluarnya cairan tubuh dan elektrolit yang berlebihan dari
tubuh tenaga kerja. Faktor fisik lain adalah radiasi sinar elektromagnetik
misalnya; sinar infra merah menyebabkan katarak, ultra violet menyebabkan conjungtivitis. Tekanan udara yang tinggi
menyebabkan Caisson's Disease,
penerangan mempengaruhi daya penglihatan dan getaran menyebabkan Reynaud's disease (penyempitan pembuluh
darah).
b. Faktor Kimia.
Di dalam berbagai jenis industri
misalnya industri pupuk, pestisida, kertas, pengolahan minyak, gas bumi,
obat-obatan dan lain sebagainya, banyak mempergunakan bahan kimia sebagai bahan
baku maupun bahan pembantu dan atau memproduksi bahan kimia yang langsung
dipakai oleh masyarakat. Penggunaan bahan kimia tersebut berpotensi menimbulkan
bahaya misalnya kebakaran, peledakan, iritasi dan keracunan. Dilaporkan
terdapat 70% penyakit akibat kerja disebabkan oleh bahan kimia yang yang masuk
melalui pernafasan, kulit maupun termakan. Bahan kimia tersebut dapat berupa
zat padat, cair, gas, uap maupun partikel. Masuknya bahan kimia ke dalam tubuh
dapat secara akut maupun kronis. Keracunan akut sebagi akibat absorbsi bahan
kimia yang dalam jumlah besar dan waktu yang pendek dapat berupa keracunan gas,
karbon monoksida (CO), asam cianida (HCN). Keracunan kronis adalah absorbsi zat
kimia dalam jumlah sedikit tetapi dalam waktu yang lama, dapat berupa keracunan
benzene, uap Pb yang dapat berakibat leukemia, keracunan zat karsinogenik dapat
menyebabkan kanker.
c. Faktor Biologi.
Berbagai Faktor biologi misalnya virus,
bakteri, parasit, cacing, jamur dan lain-lain, dapat menyebabkan penyakit
akibat kerja. Dilaporkan adanya pekerja yang menderita penyakit malaria,
filariasis pada pekerja di lapangan, penyakit hepatitis, tbc pada petugas
kesehatan dan lain-lain.
d. Faktor Fisiologi (Ergonomi).
Akibat
posisi kerja/cara kerja yang salah seperti bekerja dengan membungkuk akan
menyebabkan sakit otot, sakit pinggang dan cedera punggung, juga dapat
mengakibatkan perubahan bentuk tubuh. Pada kontruksi mesin yang kurang baik juga
akan menyebabkan berbagai penyakit akibat kerja.
e. Faktor Psikososial.
Berbagai
keadaan misalnya suasana kerja yang monoton, hubungan kerja yang kurang baik,
upah yang kurang, tempat kerja yang terpencil dapat berpengaruh terhadap
pekerja yaitu menimbulkan stress yang manifestasinya antara lain berupa
perubahan tingkah laku, tidak bisa membuat keputusan, tekanan darah meningkat,
yang selanjutanya dapat mengakibatkan timbulnya penyakit lain atau terjadinya
kecelakaan kerja.
Selain
faktor penyebab sebagaimana tersebut di atas, terdapat faktor lain yang
mempengaruhi terjadinya PAK, yaitu :
1) Kerentanan Individu
2) Adanya kondisi kerja yang tidak
aman (unsafe condition)
3) Adanya tindakan tidak aman
(unsafe action)
4) Manajemen K3 yang kurang baik.
1. JENIS-JENIS PAK
Sepertihalnya penyakit pada umumnya, penyakit akibat kerja
juga dapat menyebabkan gangguan pada seluruh organ atau bagian tubuh. Dengan
demikian jenis-jenis PAK dapat dibedakan berdasarkan organ yang terkena (target
organ).
a. Penyakit Kulit dan Penyakit paru.
Kulit dan paru-paru dan organ
pernafasan lainnya sering menjadi organ sasaran (targen organ) PAK yang berupa penyakit alergi/hipersensitivitas, antara
lainpada hidung dan rongga tulang sekitar hidung/sinus berupa rinitis,
rinosinusitis; pada paru-paru dan batang tenggorok/bronkus berupa asma,
pneumonitis/alveolitis ekstrinsik alergi, aspergilosis; pada kulit berupa dermatitis
kontak alergi, dermatitis kontak iritan, hipersensitivitas lateks, penyakit
jamur dll.
Dermatitis kontak merupakan
penyakit kulit akibat hubungan kerja yang paling sering ditemukan. Dermatitis
kontak ada 2 jenis yaitu dermatitis kontak iritan dan alergi. Kedua jenis
dermatitis ini dapat menjadi kronik bila penyebabnya tidak diketahui dan tidak
disingkirkan.
Contoh
beberapa penyakit paru akibat kerja adalah asma, bisinosis, alviolitis alergi,
bronchitis kronis, emfisema, karsinoma bronkus, fibrosis noduler atau difus,
sarkoidosis,
tuberkulosis, pneumonitis, pneumonia, fibrosis pleura atau mesotelioma.
b. Penyakit hati dan gastro-intestinal
(lambung danusus)
Meskipun
jarang dilaporkan, berbagai penyakit hati dapat ditimbulkan akibat kerja
misalnya kanker hati akibat uap vinilklorid. Prevalensi kanker lambung dan
oesofagus meningkat pada karyawan vulkanisasi karet dan tambang batu bara. Hati
berfungsi dalam transformasi bahan kimia yang larut dalam lipid dan
menjadikannya bahan yang larut dalam air. Proses ini biasanya menghasilkan
bahan yang kurang toksik, tetapi dapat terjadi sebaliknya.
c. Penyakit saluran urogenital
(saluran kemih & organ reproduksi).
Gagal
ginjal akut dapat terjadi akibat paparan dengan uap logam (cadmium, merkury,
timah hitam), pelarut organik dan pestisida. Carbon tetrachloride dan berbagai
bahan pelarut lainnya dapat menimbulkan kerusakan jaringan ginjal (nefron) dan
gagal ginjal kronik. Kanker vesika urinaria (kandung kemih) dapat ditemukan
pada pekerja industri karet dan pekerja manufaktur dan penggunaan bahan pewarna
organik misalnya benzidin. Benzidin dan 2-naphthylamin oleh hati dikonversi
menjadi bahan karsinogen yang dikeluarkan melalui urin dan dapat menimbulkan
keganasan pada kandung kemih.
Gangguan
kesuburan (infertilitas), keguguran dan kelainan janin/fetus kadang dapat
terjadi oleh bahan dalam lingkungan kerja. Kerja fisis selama hamil, paparan radiasi
mengion, timah hitam (pada pria dan wanita), merkuri organik (pada wanita)
dapat menimbulkan gangguan reproduksi.
d. Penyakit hematologik (darah).
Meskipun
jarang, bahan toksik di lingkungan kerja dapat menimbulkan berbagai gangguan
hematologik. Kolik abdominal (kejang perut), paralisis saraf motoris
(kelumpuhan) dan anemia dapat terjadi oleh paparan uap Pb diatas 40 ug/ 100 ml.
e. Penyakit kardiovaskuler (jantung
dan saluran darah).
Pada
pekerja yang terpapar dengan karbon disulfida dan viscose rayon, ditemukan
peningkatan kematian oleh penyakit jantung koroner. Resiko tinggi nyeri dada
akibat jantung (angina) dan kematian jaringan jantung (infark myocard)
ditemukan pada pekerja yang terpapar dengan nitrat seperti gliceryl trinitrat
dan ethyline glycol dinitrate, misalnya pada manufaktur bahan peledak dan
obat-obatan. Paparan dengan bahan pelarut organik halogen seperti
trichloroethyline dapat menimbulkan kematian mendadak akibat fibrilasi
ventrikel.
f. Penyakit muskuloskeletal (otot dan kerangka
tubuh)
Sindroma Raynaud atau vibration white finger disebabkan oleh penyempitan
pembuluh darah (spasme vaskuler)
sebagai akibat dari gangguan alat kerja yang bergetar antara 20 - 400 Hz. Carpal tunnel syndrome
berupa parestesi pada nervus medianus dapat ditimbulkan oleh tekanan
yang berulang-ulang pada tangan (palmar
dan pergelangan) sewaktu kerja.
Gangguan padapunggung dan dan
tulang belakang misalnya nyeri pinggang atau low back pain (LBP), hernia
nucleus pulposus (HNP) dan kebanyakan gangguan ortopedis lain sering terjadi
akibat pekerjaan fisik yang berat (mengangkat beban, mendorong, menahan beban
dll.) yang kurang memperhatikan prinsip ergonomi kerja.
g. Gangguan pada organ pendengaran (telinga)
Gangguan
pendengaran sering terjadi akibat paparan kebisingan yang tinggi. Kebisingan
sangat tinggi dalam waktu singkat dapat memecahkan selaput pendengaran
(membrana tymphani), sedangkan paparan kebisingan dalam jangka lama sering
mengakibatkan kehilangan pendengaran (noise induced hearing loss).
Kehilangan pendengaran akibat bising dapat
bersifat sementara (temporary) yang masih dapat disembuhkan, dan dapat bersifat
permanen yang tidak dapat disembuhkan. Gangguan pendengaran lain akibat bising
dapat berupa telinga terasa berdenging (tinitus).
Gangguan pendengaran yang belum
permanen dapat disembuhkandengan memindahkan pekerja ke tempat kerja yang
tidak/kurang bising. Tanda-tanda gangguan pendengaran akibat bising antara lain
dini ialah kesulitan untuk mengikuti percakapan di tempat yang ramai dan tidak
menyukai percakapan orang banyak.
h. Gangguan pada organ penglihatan (mata)
Gangguan
pada mata antara lain adalah katarak akibat sinar inframerah, radang selaput
mata (conjungtivitis) akibat sinar ultra violet dan penurunan tajam penglihatan
(visus) akibat tempat kerja kurang pencahayaan.
Rasa
sakit pada mata dapat disebabkan oleh karena penataan pencahayaan tempat kerja
yang buruk. Mata gatal sering ditemukan pada karyawan terpapar dengan bahan
organik asal hewan dan debu asal padi-padian. Reaksi iritasi non-alergi dapat
ditimbulkan oleh chlor dan formaldehid.
i. Gangguan susunan syaraf
Painting,
carpet-tile lining, laboratorium kimia, paparan petrolium dan oli merupakan
tempat kerja yang mengandung resiko terjadinya gangguan saraf. Gejalanya dapat
berupa pusing, tidak dapat konsentrasi, sering lupa, depresi, demensia,
neuropati perifer (kesemutan), ataksia serebelar dan penyakit motor neuron
(kelumpuhan).
j. Stres
Stres
di tempat kerja dapat menyebabkangangguan kejiwaan (psikis) misalnya kecemasan
(ansietas), depresi ringan sampai berat, psikosis dan psikosomatis.
k. Infeksi
Infeksi
akibat kerja dapat terjadi pada pekerja di laboratorium klinik (misalnya
hepatitis virus, TBC, HIV/AIDS). Pekerja di ruangan ber AC dilaporkan dapat menimbulkan
infeksi kuman Legionella yang dapat menimbulkan pneumonia (radang paru-paru). Infeksi
kuman leptospira dapat terjadi pada petani dan sering menimbulkan kematian
akibat gagal hepatorenal, kuman brucella pada peternak dan dokter hewan.
l. Keracunan (intoksikasi)
Keracunan
di tempat kerja sering terjadi bersifat kronik akibat paparan dengan bahan
kimia dalam jangka lama misalnya logam berat (timah hitam, kadmium, merkuri)
organik solven (benzen, toluen, xilene), pestisida dan larutannya. Keracunan
akut terjadi bila dalam waktu pendek terpapar bahankimia dalam jumlah atau
konsentrasi yang besar.
Petani
sering terkontaminasi dengan insektisida yang mengandung carbamat atu
organophosphate dan menunjukkan tanda keracunan antikolinesterase dengan gejala
antara lain gangguan visus, lemah, keringatan, tremor, sakit kepala dan rasa
mabuk danmuntah-muntah.
2. DETEKSIPENYAKIT AKIBAT KERJA (PAK)
Penyakit akibat kerja (PAK) adalah
penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Oleh karena itu,
untuk mendeteksi atau mendiagnosa PAK perlu dilakukan 2 hal yaitu monitoring
kesehatan tenaga kerja melalui pemeriksaan kesehatan dan pemantauan/monitoring
lingkungan kerja terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan tenaga
kerja. Pemantauan lingkungankerja dapat dilengkapi dengan pemeriksaan kadar pajanan
di dalam tubuh tenaga kerja yang dapat diukur dari sampel darah,urine, rambut
dan kuku.
Pemantauan
lingkungan kerja harus dilakukan melalui pengukuran kwantitatif dengan
peralatan lapangan atau analisa laboratorium agar diperoleh data yang obyektif.
Kadang kala pemantauan lingkungan kerja dapat dilakukan secara subyektif.
3. DAMPAK PAK
a.
Bagi tenaga kerja :
1)
Akibat langsung :
·
Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)
·
Cacat sebagian atau cacat total untuk selama-lamanya
fisikatau mental.
·
Meninggal dunia
2) Akibat tidak langsung :
·
Kehilangan/menurunnya
kemampuan kerja
·
Kehilangan pekerjaan
b. Bagi pengusaha :
1)
PAK yang tidak terdeteksi
sering dianggap penyakit umum sehingga :
·
memerlukan biaya
pengobatan yang tinggi
·
mengurangi banyak waktu
kerja
·
kegiatan lebih banyak kuratif
2)
Kasus PAK terdeteksi
mengakibatkan :
·
Terbuangnya waktu untuk
mengurus pengobatan dan pembayaran kompensasi
·
Meningkatnya waktu kerja yang hilang
·
Menurunkan image perusahaan
·
Menurunkan motivasi kerja
4. PENCEGAHAN PAK
Pencegahan
PAK dilakukan melalui berbagai upaya mulai dari perencanaan pembuatan tempat
kerja,pengukuran faktor bahaya, pembuatan sistim pengendalian pengaman terhadap
faktor bahaya, penggunaan sistem pengaman dan alat perlindung diri (APD) dan
program program K3 lainnya. menurut organisasi perburuhan international (ILO) pencegahan
PAK dan kecelakaan kerja dapat dilakukan melalui :
a.
Peraturan-perundangan
b.
Standarisasi
c.
Pengawasan
d.
Penelitian teknis
e.
Riset Medik
f.
Penilitian Psikologik
g.
Penelitian secara statistik
h.
Pendidikan
i.
Pelatihan
j.
Persuasi
k.
Asuransi
l.
Penerangan/sosialisasi1 s/d 11
5. TINDAK LANJUT KASUS PAK
a.
Pelaporan
Penyakit
akibat kerja yang diderita oleh tenaga kerja merupakan suatu kecelakaan yang
harus dilaporkan. Jika terdapat penyakit akibat kerja yang diderita oleh tenaga
kerja dalam suatu perusahaan, maka pengusaha atau dokter perusahaan harus
melaporkan kepada dinas atau instansi ketenagakerjaan.
Peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Pelaporan Penyakit Akibat Kerja
adalah :
1)
Peraturan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi No. Per. 01/Men/1981 tentang kewajiban melapor Penyakit
Akibat Kerja.
Pasal 2:
·
Apabila dalam pemeriksaan kesehatan berkala dan
pemeriksaan kesehatan khusus sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 02/Men/1980 di temukan penyakit akibat
kerja yang diderita oleh tenaga kerja, pengurus dan badan yang ditunjuk wajib
melaporkan secara tertulis kepada Kantor Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan
Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja setempat.
·
Penyakit akibat kerja yang wajib dilaporkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran
peraturan ini.
Pasal 3 :
·
Laporan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) harus
dilakukan dalam waktu paling lama 2 x 24 jam setelah penyakit tersebut dibuat
diagnosanya.
·
Bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud ayat
(1) pasal ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan
dan Perlindungan Tenaga Kerja.
2)
Keputusan Menteri Tenaga
Kerja No. Kpts 333/Men/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit
Akibat Kerja.
Pasal 3 ayat (3):
·
Setelah ditegakkan diagnosis penyakit akibat kerja oleh
dokter pemeriksa maka dokter pemeriksa wajib membuat laporan medik.
Pasal 4:
·
Penyakit akibat kerja yang ditemukan sebagaimana
dimaksudkan pasal 2 harus dilaporkan oleh pengurus tempat kerja yang
bersangkutan bekerja, selambat-lambatnya 2 x 24 jam kepada kepala Kantor
Wilayah Departemen Tenaga Kerja melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja
setempat.
·
Laporan medik tentang penyakit akibat kerja sebagaimana
dimaksud ayat 1 disampaikan oleh pengurus kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja
setempat dalam amplop tertutup dan bersifat rahasia untuk dievaluasi oleh
dokter penasehat sebagaimana dimaksud Undang-Undang No. 2 tahun 1951.
b.
Kompensasi akibat PAK
Sebagai
salah salah satu bentuk perlindungan K3 yang wajib diberikan oleh pengusaha
terhadap tenaga kerjanya pengusaha diwajibkan untukmengikutkan tenaga kerjanya
dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap
tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja termasuk di dalamnya penyakit
akibat kerja,yang bersangkutan atau ahli warisnya harus mendapatkan jaminan
sosial tenaga kerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa biaya
pengobatan, perawatan, rehabilitasi dan santunan cacat tetap.
Tentang Training Centre
PT PRASETYA QUALITY – Sebagai penyediakan Jasa Konsultasi, Pelatihan dan Sertifikasi yang berkualitas dan sesuai dengan standarisasi baik secara nasional dan internasional, kami yakin bahwa ProgramPelatihan Leadership yang ditawarkan akan mampu memberikan kontribusi yang maksimal kepada pihak perusahaan.
-
Ditunjang oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan Professional dibidangnya, Kami PT PRASETYA QUALITY – Jakarta sebagai perusahaan konsultan safety akan selalu siap memberikan pelayanan yang terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Klien. Untuk itu, kami akan selalu berusaha dan menjaga kepercayaan yang telah terjalin untuk selalu siap memfasilitasi segala keinginan Manajamen.
0 komentar:
Posting Komentar
Feedback yang baik dari anda sangat berarti bagi kami.