• Ahli Muda K3 Konstruksi

  • Auditor SMK3

  • Prashetya Quality

Rabu, 27 April 2016

Pengertian Kontraktor

Defenisi kontaktor secara umum yaitu seseorang atau sekelompok individu yang melakukan kerja sama atau menandatangani kontrak dengan sebuah organisasi atau seorang individu lainnya (pemilik/owner) untuk suatu pekerjaan seperti konstruksi,renovasi, atau pembongkaran suatu gedung,jalananan, atau struktur bangunan fisik lainnya.

Seorang Kontraktor umum akan dianggap sebagai kontraktor jika ia menjadi penandatangan yang sekaligus menjadi penanggungjawab dilaksanakannya suatu proyek konstruksi utama.

Seorang kontraktor bertanggungjawab terhadap sarana – sarana dan metode – metode yang akan digunakannya untuk menjalankan proyek konstruksi sesuai dengan pasal – pasal dan ayat – ayat yang ada dalam dokumen kontrak.

Dokumen – dokumen kontrak tersebut biasanya meliputi perjanjian kontrak berisi anggaran belanja proyek, kondisi umum, dan kondisi – kondisi khusus proyek serta rencana dan spesifikasi proyek yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh desainer professional misalnya seorang arsitek atau Ahli Sipil lainnya.

Seorang Kontraktor biasanya juga bertanggungjawab terhadap pengadaan seluruh material yang akan digunakan. Selain itu ia juga harus menyediakan tenaga – tenaga kerja untuk menjalankan proyek tersebut.

Seorang kontraktor dalam menjalankan tugasnya juga harus menyediakan peralatan – peralatannya sendiri yang ia perlukan untuk menangani proyek yang di bebankan padanya.. oleh karena itu, dalam menjalankan pekerjaan seorang kontraktor biasanya membagi pekerjaannya dengan kontraktor lain yang mempunyai keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang tidak dikuasai oleh kontraktor utama. Orang yang mendapatkan pekerjaan kontraktor dari kontraktor lainnya biasa disebut sebagai Sub-Kontraktor.

Jenis – Jenis Kontraktor

Ø  Subkontraktor

Subkontraktor adalah seorang individu atau dalam beberapa hal seorang pengusaha yang menandatangani kontrak untuk melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban dari kontrak orang lain.

Subkontraktor biasanya disewa atau dipekerjakan oleh kontraktor umum untuk melaksanakan tugas tertentu sebagai bagian dari seluruh proyek. Meski konsep umumnya subkontraktok bergerak dibidang pekerjaan bangunan dan teknik sipil, jangkauan subkontraktor sekarang ini semakin luas. Bahkan mungkin sebagian besar subkontraktor sekarang ini bergerak di bidang teknologi informasi dan sector informasi bisnis.

Intensif penggunaaan subkontraktor untuk mengurangi biaya atau resiko proyek. Dengan cara ini kontraktor umum menerima layanan yang sama atau lebih baik ketimbang yang disediakan oleh kontraktor umum sendiri.

Banyak subkontraktor melakukan pekerjaan untuk perusahan yang sama ketimbang perusahan – perusahan yang lain. Hal ini memungkinkan subkontraktor untuk lebih mengasah keterampilan mereka. Beberapa type subkontraktor teridentifikasi sebagai berikut :

Sub-kontraktor Domestik
Subkontraktor ternominasi
Sub-Kontraktor Bernama
Ø  Kontraktor Independen
Subkontraktor domestik adalah subkontraktor yang menandatangani kontrak utama untuk menyuplai atau memberikan setiap material, barang, atau melaksanakan pekerjaan dari kontrak utama, secara esensial kontraktor ini di pekerjakan oleh kontraktor utama.

Kontrak – kontrak tertentu mengizinkan petugas arsitek atau pengawas untuk menyediakan hak seleksi final dan persetujuan subkontraktor. Kontraktor utama diizinkan mencari keuntungan dari pemanfaatan subkontaktor ternominasi dalam hal ini, meski harus memberikan penyediaan (Biasanya persediaan air,listrik,dsb. Untuk kemampuan subkontraktor melakukan pekerjaannya). Sebagai akibatnya, penunjukan subkontraktor ternominasi menetapkan suatu hubungan kontraktual secara langsung antara klien dan subkontraktor.

Secara efektif dan sama seperti subkontraktor domestic, subkontraktor ini adalah subkontraktor yang melakukan kontrak dengan kontraktor utama untuk memberikan material, barang, atau pelaksanaan pekerjaan yang membentuk bagian dari kontrak utama. Secara esensial kontraktor ini dipekerjakan oleh kontraktor utama.

Kontraktor independen adalah seorang individu, badan usaha, atau perusahan yang menyediakan barang atau jasa kepada individu, badan usaha, taua perusahan lain dibawah persyaratan – persyaratan tertentu yang dituangkan kedalam sebuah kontrak atau kesepakatan tertulis.

Kontraktor independen tidak bekerja dalam waktu yang teratur untuk seorang klien. Kontraktor independen bekerja jika diperlukan. Disebabkan dengan sifatnya yang demikina itu maka kontraktor independen mendapatkan bayaran atas dasar paro waktu. Kontraktor independen ini biasa bekerja dalam sebuah perusahan yang terbatas yang mereka miliki sendiri atau bekerja dibawah perusahan lain.

Demikianlah Tulisan tentang Kontraktor ini. Jika anda ingin menjadi seorang kontraktor mungkin itulah sekilas tentang kontraktor yang bisa menjadi pengetahuan anda sehingga bisa memilih jenis jenis kontraktor seperti apa yang anda inginkan untuk sebuah proyek.


source: kampus-sipil

Jumat, 22 April 2016

Ekstensi File dan Aplikasi Pendukungnya




File adalah kumpulan instruksi atau data yang tersimpan di media penyimpanan untuk diakses dan dimanipulasi oleh pengguna. Setiap File secara manual dapat diberi nama supaya file tesebut mudah dikelola oleh sistem maupun pengguna. Sebuah file berisi aliran data (data stream) yang berisi sekumpulan data yang saling berkaitan, serta atribut file (yang bersifat wajib atau opsional), yang kadang-kadang disebut properties yang berisi informasi tentang file, seperti informasi mengenai kapan file tersebut dibuat dan apa ekstensinya.
“namafile”

Filedigolongkan berdasarkan ekstensinya, formatnya, dan file pendukungnya, disebut File Extension. Ini bertujuan untuk membedakan bentuk format file sehingga memudahkan pengguna dan sistem dalam memanajemen file. Informasi mengenai ekstensi file  terletak pada huruf terakhir setelah titik pada nama file.
“namafile.ekstensi”

Ekstensi file berfungsi untuk membantu sistem operasi dalam membedakan jenis file, kemudian sistem operasi akan menentukan program apa yang sekiranya dapat membuka ekstensi file tersebut. Ekstensi file juga sering menunjukkan jenis, atau format sebuah file.

Jika Anda tidak memiliki program untuk membuka file dengan ekstensi file tertentu, Anda harus menginstall program yang mendukung ekstensi file tersebut. Atau jika tidak, anda mungkin bisa mengonversinya ke format (ekstensi) yang lain. Anda dapat menkonversi file tersebut dengan beberapa software converter.
Anda bisa melihat jenis ekstensi yang terdapat pada file dengan cara :
1. Buka Windows Explorer anda
2. Pilih Tools -> Folder Options
3. Klik Tab View
4. Hilangkan centang yang ada pada “Hide extensions for known file types”
5. Klik OK

1. Ekstensi Berdasarkan Tipenya

Ekstensi file dari beberapa jenis mungkin kompatibel dengan lebih dari satu program. Sebagai contoh, program pengolah kata (Notepad, WordPad, Microsoft Office Word, Open Office, dan selainnya) dapat membaca semua file ‘teks’ atau berkas .txt, dan hampir semua pengolah kata dapat membaca file RTF (Rich Text Format). Meski begitu ada beberapa file ekstensi yang penyuguhannya jika dibuka di aplikasi lain tidak akan sesempurna program pengeksekusi originalnya.
Untuk itu perlu bagi kita untuk mengelompokkan ekstensi berdasarkan jenisnya. Berikut ini Jenis ekstensi yang paling popular bersama dengan program pendukungnya:

a. Video
Ekstensi kategori jenis video berarti file jenis ini dapat dieksekusi oleh aplikasi video.

Ekstensi File Video:
MP4
AVI
MPG
MPEG
WMF
3GP
RMVB
MOV
FLV
SWF
VOB
GIF (Ekstensi ini dapat digolongkan ke dalam Video maupun Gambar)
dll

Aplikasi Pendukung
Windows Media Player
VLC Media Player
Media Player Classic
Aurora Blu-Ray Media Player
KMP Player
SWF Player
Adobe Media Player
Movie Maker
Adobe Premiere
dll

Beberapa Aplikasi Video memiliki keistimewaan untuk dapat mengeksekusi file format audio dan file format image. Hal ini dikarenakan Video merupakan format gabungan dari Audio dan Visual.

b. Audio
Ekstensi Audio dapat dijalankan dengan program audio, dan beberapa program video.

Ekstensi File Audio
MP3
WMA
APE
FLAC
AAC
MMF
AMR
M4A
M4R
OGG
WAV
WV
MP2

Aplikasi Pendukung
Windows Media Player
Winamp
AIMP3
Audio Editor
Dll

c. Picture

Ekstensi File Picture
WebP
JPG
PNG
BMP
GIF
ICO
TIFF
PCX
TGA
dll

Aplikasi Pendukung
Browser (seperti Mozilla Firefox)
Windows Photo Viewer
FastStone
Photoscape
Fast Picture Viewer
Paint
Adobe Photo Shop
dll

d. Dokumen
File dengan format dokumen merupakan file yang berisi teks. Tapi tak sedikit ekstensi dokumen yang mampu menyisipkan gambar maupun SWF.

Ekstensi File Dokumen
TXT
RTF
DOC
DOCX
XLS
PPT
PDF
HTML
ODF
XML
dll

Program Pendukung
Notepad
Notepad++
Wordpad
Microsoft Office
Open Office
Mozilla
Adobe Reader
dll

2. Convert File

Convert file merupakan suatu aktifitas untuk mengubah suatu file dengan format tertentu ke bentuk format yang berbeda supaya dapat dibaca oleh aplikasi yang diharapkan. Seandainya kita menerima file dari komputer lain dengan format “PNG”, namun format terebut tidak sesuai dengan yang kita butuhkan, oleh karena itu dilakukanlah convert file.

Kita bisa mengkonversi suatu File dengan syarat file tersebut masih sama jenis dalam penyuguhan datanya. Seperti ekstensi RTF ke bentuk TXT, kedua ekstensi tersebut merupakan jenis ekstensi dokumen. Kita tidak bisa mengconvert dokumen menjadi Audio.

Namun ada beberapa sample case yang bisa diakali oleh user untuk melakukan konversi file. Seperti:
File berisi text di-screenshot, difoto, atau di-scan untuk mendapatkan format gambar.
Pada file berformat video, hanya suaranya saja yang anda ambil, atau suaranya dihilangkan. Pada saat ini sudah banyak converter yang mampu mengkonversi video ke bentuk suaranya saja. Ataupun bisa dilakukan dengan aplikasi video editor-nya langsung
Kumpulan text yang sudah diubah menjadi bentuk gambar, bila terdapat banyak gambar, maka gambar-gambar tersebut dapat disatukan menjadi bentuk video
PDF diubah ke bentuk JPG
Aplikasi yang bagus untuk mengkonversi file yaitu sebagai berikut:
Format Factory
PDF to Doc

Konversi tidak hanya dilakukan untuk file yang sudah jadi saja, melainkan input seperti sensor suara juga melakukan proses konversi. Dimana suara pengguna ditangkap oleh mesin, kemudian mesin mengkonversikan suara pengguna menjadi bentuk text. Teknologi semakin canggih. Tidak menutup kemungkinan jika hembusan nafas dari manusia bisa dikonversikan oleh mesin komputer menjadi suatu arti yang terpapar jelas dan sesuai dengan maksud pengguna.

3. Ekstensi File yang Berbahaya bagi Sistem

Beberapa ekstensi file diklasifikasikan sebagai executable, yang berarti mereka tidak hanya terbuka untuk dilihat atau dimainkan, tetapi mereka benar-benar melakukan sesuatu, seperti memulai sebuah program, menjalankan script, dll. Contoh ekstensinya adalah “.exe”, “.reg”, “.bat”, “.inf”. Dan file ini sudah bisa diebut sebagai “Program”.

Adapun ekstensi executable yang berpotensi dapat merusak sistem. Ekstensi file berpotensi dapat dikatakan berbahaya karena dapat berisi kode yang menjalankan suatu perintah untuk merusak kesehatan sistem. Seperti halnya perintah untuk memanipulasi suatu nilai terhadap objek di registry, atau mengunduh dan menginstal program iklan dan membuat kinerja komputer anda semakin lambat. File ini biasa kita dengar sebagai virus.

Berikut ini ekstensi file yang perlu anda waspadai:
.EXE – Sebuah file program executable. Sebagian besar aplikasi yang berjalan pada Windows adalah file .exe.

.PIF – Program Information File, sebuah file informasi program-program MS-DOS. File .pif tidak seharusnya berisi kode executable, Windows akan memperlakukan .PIF sama dengan file EXE jika mereka berisi kode executable. Awalnya digunakan oleh program MS-DOS. Dapat berfungsi sebagai jalan pintas ke file executable, seperti file .LNK. Microsoft Windows menganalisa file PIF dengan fungsi ShellExecute dan dapat menjalankannya sebagai program executable. Jangan membuka file PIF yang dikirim sebagai lampiran e-mail, karena dapat digunakan untuk mengirimkan virus atau script berbahaya lainnya.

.APPLICATION – Sebuah installer aplikasi dengan teknologi ClickOnce Microsoft. ClickOnce adalah teknologi Microsoft yang memungkinkan pengguna untuk menginstal dan menjalankan aplikasi smart client berbasis Windows dengan mengklik link di halaman web. ClickOnce adalah komponen dari Microsoft .NET Framework 2.0 dan setelahnya, dan mendukung penggelaran aplikasi yang dibuat dengan Windows Forms atau Windows Presentation Foundation. Hal ini mirip dengan Java Web Start untuk Platform Java atau Zero Nol untuk Linux.

.GADGET – Sebuah file gadget untuk teknologi gadget desktop Windows yang diperkenalkan pada Windows Vista dan diteruskan pada Windows 7. Program kecil yang berjalan di sidebar Windows Vista atau Windows 7; digunakan untuk program-program kecil seperti feed berita, jam, kalender, sistem utilitas, game kecil, dll.Jenis lain dari gadget termasuk gadget Web dan gadget SideShow. Gadget web dapat ditempatkan pada halaman Web, sedangkan gadget SideShow dijalankan di ponsel, bingkai foto digital, dan perangkat lainnya.

.MSI – Windows Installer Package, sebuah paket file installer Windows. Berisi informasi instalasi untuk installer tertentu, seperti file yang akan diinstal dan lokasi instalasi; dapat digunakan untuk update Windows maupun installer perangkat lunak pihak ketiga.Isi paket MSI dapat diekstraksi menggunakan utilitas dekompresi file seperti 7-Zip atau WinRAR.CATATAN: Pada Windows Vista, file.msu digunakan untuk menginstal pembaruan sistem dan perbaikan terbaru.

.MSP – Sebuah file Windows installer Patch. File yang digunakan untuk memperbarui sistem operasi Windows dan program Microsoft lainnya; biasanya disertakan dengan update keamanan atau perbaikan terbaru Microsoft; dijalankan oleh program Windows Installer Hotfix.exe dan Update.exe.

.COM – Jenis asli dari program yang digunakan oleh MS-DOS. Program executable yang mampu dijalankan oleh MS-DOS dan Windows; disimpan dalam format biner dan mirip dengan file .EXE, tetapi berbeda dalam hal ukuran maksimum sekitar 64KB dan tidak memiliki header atau metadata; biasa digunakan untuk melaksanakan satu set instruksi sedangkan file EXE digunakan untuk program yang dikembangkan sepenuhnya.Keduanya, DOS dan Windows telah menggunakan ekstensi “.com” selama bertahun-tahun, dan ekstensi “.com” tidak sama dengan “.com” nama domain Internet. Catatan: Jika folder mengandung file EXE dan COM dengan nama file yang sama (misalnya, run.exe dan run.com), DOS atau Windows command prompt akan menjalankan file COM jika Anda mengetik nama file tanpa ekstensinya.

.SCR – Sebuah screen saver Windows. Screen saver Windows dapat mengandung kode executable. Biasanya disimpan di direktori utama Windows (C:/Windows); dapat dijalankan secara otomatis saat komputer tidak aktif selama beberapa menit (pengaturan kustom dapat dikonfigurasi dengan menggunakan panel kontrol Screen Saver). Screen saver adalah file executable yang berjalan ketika dibuka. Mereka bisa menampilkan grafik vektor atau animasi teks, memutar slide, animasi, atau video, dan mungkin termasuk efek suara.

.HTA – Sebuah aplikasi HTML (HTML Aplication). Program yang dapat dijalankan dari sebuah dokumen HTML; file eksekusi yang berisi kode hypertext; dapat dibuat dengan hanya mengubah ekstensi file dari file .HTM menajdi ekstensi “HTA”; dijalankan oleh Microsoft HTML Application host (Mshta.exe). Tidak seperti aplikasi HTML yang berjalan di browser, file HTA dijalankan sebagai aplikasi terpercaya tanpa sandboxing. Ketika file HTA diakses di Web, biasanya menghasilkan kotak dialog yang mengatakan: “What would you like to do with this file?”

.CPL– Sebuah file Control Panel (Windows Control Panel Item). Semua utilitas ditemukan di Control Panel Windows adalah file .cpl. Item panel kontrol, seperti Displays, Mouse, suara, atau Jaringan, yang digunakan oleh sistem operasi Windows; disimpan dalam folder “Windows\System” dan dimuat secara otomatis ketika Windows Control Panel dibuka. Karena file CPL yang direferensikan oleh sistem operasi Windows, mereka tidak harus dibuka secara manual.

.MSC– Sebuah file Microsoft Management Console. Aplikasi seperti group policy editor dan disk management adalah file .msc. File ditambahkan ke Microsoft Management Console (MMC), sebuah program yang digunakan untuk mengatur dan memonitor sistem komputer Windows; berisi “snap-in” yang merupakan modul yang menyediakan kemampuan administrasi tambahan; disimpan dalam format XML yang dapat dilihat dan diedit dengan editor teks dasar. Snap-in umum digunakan oleh administrator sistem untuk manajemen perangkat, defragmentasi disk, dan pemantauan peristiwa sistem. Kustom snap-in dapat dikembangkan dengan MMC Application Programming Interface (API), yang diterbitkan oleh Microsoft Developer Network (MSDN).Contoh file msc yang umum: gpedit.msc (Group Policy), services.msc (Services), dfrg.msc (Disk Defragmenter), diskmgmt.msc (Disk Management), dll. Anda juga dapat menjalankan file msc melalui kotak dialog RUN.

.JAR – File .JAR berisi kode executable Java. Jika Anda sudah menginstal runtime Java, file .JAR akan dijalankan sebagai program.

.BAT – Sebuah file batch. Berisi daftar perintah yang akan dijalankan pada komputer Anda jika Anda membukanya. Awalnya digunakan oleh MS-DOS. DOS file batch yang digunakan untuk menjalankan perintah dengan Windows Command Prompt (cmd.exe); berisi serangkaian perintah baris yang biasanya bisa masuk pada command prompt DOS; yang paling umum digunakan untuk memulai program dan menjalankan utilitas pemeliharaan dalam Windows. File BAT dapat dibuat secara manual dan diedit untuk mengotomatisasi tugas-tugas dan melakukan operasi berulang. Mereka dapat ditulis dengan editor teks dasar, seperti Notepad, dan disimpan dengan ekstensi “.bat”.

.CMD– Sebuah file batch. Mirip dengan BAT, tapi ekstensi file ini diperkenalkan pada Windows NT. Karena file CMD disimpan dalam format teks biasa, mereka dapat dilihat dan diedit dengan editor teks.

.Vb, .vbs – Sebuah file VBScript. Akan mengeksekusi kode VBScript yang termasuk jika Anda menjalankannya.
Script ditulis dalam bahasa scripting VBScript; dapat dijalankan pada Windows menggunakan dukungan scripting built-in; mungkin dijalankan langsung dari sistem operasi atau dalam Internet Explorer. Juga dapat menggunakan ekstensi file vbs.

.VBE – Sebuah file VBScript terenkripsi. Mirip dengan file VBScript, tapi tidak mudah untuk mengetahui apa benar-benar akan dilakukan file jika Anda menjalankannya. Script yang ditulis dalam VBScript, bahasa pemrograman yang merupakan versi penurunan Visual Basic; menyimpan kode sumber dalam format disandikan sehingga tidak dikenali; berjalan secara native di Windows dengan Windows Script Host (wscript.exe atau cscript.exe).

.JS – Sebuah file JavaScript. Script Executable yang ditulis dalam JScript, JavaScript versi Microsoft. File .JS biasanya digunakan oleh halaman Web dan aman jika berjalan di browser Web. Namun, Windows akan menjalankan file .JS di luar browser tanpa sandboxing.

.JSE – Sebuah file JavaScript dienkripsi. Script yang ditulis dalam JScript, bahasa pemrograman yang digunakan untuk scripting Windows dan Microsoft Internet Explorer; berisi kode sumber dalam format yang sama dengan JavaScript, namun spesifikasi JScript dikelola oleh Microsoft.Script JSE dapat berjalan secara native di Windows dengan program Windows Script Host (WSH), yang memiliki nama file wscript.exe. Mereka juga dapat dijalankan oleh utilitas Microsoft command-line, Cscript.exe. JScript sering digunakan untuk memuat konten interaktif di halaman web dan aplikasi web.

.WS, .WSF – Sebuah file Windows Script. Script Executable untuk Windows yang dapat menggabungkan rutinitas JScript dan VBScript dan mungkin termasuk elemen XML; berjalan saat dibuka jika Windows Scripting Host (WSH) 2,0 atau di atasnya diinstal.

.WSC, .WSH – Windows Script Component dan Windows Script Host Settings. Digunakan bersama dengan dengan Windows Script file. Objek scripting berformat XML yang mengandung properti dan atau metode; dapat direferensikan oleh satu atau lebih skrip; mendukung berbagai bahasa pengembangan perangkat lunak, termasuk VBScript (.vbs), Active Server Pages (ASP), dan berbagai bahasa lain.File .WSC memungkinkan pengembang untuk membuat komponen reusable Component Object Model (COM). Komponen-komponen ini memungkinkan komponen software untuk berkomunikasi satu sama lain dan dengan layanan yang diberikan oleh sistem operasi Windows. Adapun .WSH adalah dokumen teks yang berisi properti dan parameter untuk script tertentu, yaitu vb atau .vbs; digunakan untuk menyesuaikan pelaksanaan skrip tertentu; membutuhkan WScript atau CScript untuk menjalankan, yang keduanya disertakan dalam sistem operasi Windows.

.PS1, .PS1XML, .PS2, .PS2XML, .PSC1, .PSC2 – Sebuah script Windows PowerShell. Berjalan di PowerShell command dalam urutan yang ditentukan dalam file. Script, atau “cmdlet,” digunakan oleh Windows PowerShell, program Windows shell dibangun di atas .NET Framework Microsoft; berisi serangkaian baris yang ditulis dalam bahasa scripting PowerShell; mirip dengan BAT atau berkas cmd, tapi dijalankan oleh Windows PowerShell bukan Windows cmd.exe dan program COMMAND.COM. Cmdlets dapat digunakan untuk mengotomatisasi tugas-tugas Windows. Sebagai contoh, cmdlet mungkin mengubah nama grup file menggunakan ekstensi file baru. Cmdlet lain mungkin memeriksa registry Windows dan output hasil ke dalam sebuah file.Windows PowerShell terinstal secara default pada Windows 7.

.MSH – Orbiter 3D Mesh File. Kategori file gambar 3D. Format mesh model 3D yang digunakan oleh Orbiter, program simulasi penerbangan ruang angkasa; menyimpan struktur tiga dimensi dari pesawat ulang-alik, stasiun, atau benda antariksa lain; menggunakan format teks ASCII dan menentukan simpul dan kelompok mesh untuk bagian yang berbeda dari model, serta tekstur (file DDS) dan bahan untuk diterapkan pada model. File MSH disimpan dalam folder instalasi software \Meshes\.

.SCF – Windows Explorer Command (Sebuah file perintah Windows Explorer). Perintah yang digunakan oleh Windows Explorer; misalnya, untuk bergerak ke atas atau ke bawah direktori atau menunjukkan Desktop; dijalankan melalui Internet Explorer.

.LNK – Sebuah link ke sebuah program di komputer Anda. Sebuah link file berpotensi mengandung atribut baris perintah yang melakukan hal-hal yang berbahaya, seperti menghapus file tanpa bertanya. Shortcut atau “link” yang digunakan oleh Windows sebagai referensi ke file asli, mirip dengan alias pada platform Macintosh; berisi jenis sasaran pintas, lokasi, dan nama file serta program yang membuka file target dan shortcut key opsional; dapat dibuat di Windows dengan mengklik kanan file dan kemudian memilih “Create Shortcut.”File .LNK biasanya menggunakan icon yang sama dengan file target mereka, tetapi ditambahkan panah melengkung kecil untuk menunjukkan bahwa file mengarah ke lokasi lain. Ketika mengklik ganda, shortcut bertindak dengan cara yang sama seperti bila pengguna mengklik file asli.CATATAN: Perubahan asosiasi file .LNK dapat menyebabkan ikon desktop Windows Anda tiba-tiba berubah atau hilang.

.INF – Setup Information File, sebuah file teks yang digunakan oleh autorun. File konfigurasi teks biasa yang mendefinisikan file apa yang diinstal dengan program perangkat lunak tertentu atau update; mungkin juga membuat daftar lokasi file dan direktori dimana file-file tersebut akan diinstal; digunakan oleh sistem operasi Windows, atau program atau installer yang mengandung file INF.

.REG – Sebuah file registry Windows. File REG berisi daftar entri registry yang akan ditambahkan atau dihapus jika Anda menjalankannya. Biasanya digunakan untuk menginstal aplikasi bajakan atau RIP. Sebuah file REG bisa berbahaya bila menghilangkan informasi penting dari registri Anda, diganti dengan data sampah, atau menambahkan data penyerangan sistem.

4. Virus Komputer

Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus komputer dapat dianalogikan dengan virus biologis yang menyebar dengan cara menyisipkan dirinya sendiri ke sel makhluk hidup. Virus komputer dapat merusak (misalnya dengan merusak data pada dokumen), membuat pengguna komputer merasa terganggu, maupun tidak menimbulkan efek sama sekali.

Virus komputer umumnya dapat merusak perangkat lunak komputer. Akan tetapi secara tidak langsung dapat merusak perangkat keras komputer dengan cara memaksa hardware untuk bekerja melebihi batas kemampuan. Sehingga perangkat keras menjadi sangat panas dan kelelahan. Efek negatif virus komputer adalah memperbanyak dirinya sendiri, yang membuat resource pada komputer (seperti RAM) menjadi berkurang secara signifikan. Hampir 95% virus komputer berbasis sistem operasi Windows. Sisanya menyerang Linux/GNU, Mac, FreeBSD, OS/2 IBM, dan Sun Operating System.

Berikut ini pengelompokan virus menjadi beberapa jenis:
1. Worm: Menggandakan dirinya sendiri pada harddisk. Suatu file yang awalnya berkapasitas penyimpanan kecil lama kelamaan akan menjadi raksasa dan memenuhi ruang hardisk. Jika hardisk anda penuh tanpa sebab, coba periksa kesegala penjuru direktori anda. Karena kemungkinan virus worm ini yang menjadi penyebabnya. Virus ini bisa hinggap di mana saja. Anda bisa menggunakan software yang membantu anda untuk menemukan file apa yang kapasitas penyimpanannya paling besar.
2. Trojan: Mengambil data pada komputer yang telah terinfeksi dan mengirimkannya pada pembuat trojan itu sendiri. Ini cukup berbahaya karena dapat mencuri login password anda. Trojan dapat mencuri riwayat pengetikan keyboard anda sehingga informasi anda bocor keluar.
3. Backdoor: mekanisme yang dapat digunakan untuk mengakses sistem, aplikasi, atau jaringan, selain dari mekanisme yang umum digunakan (melalui proses logon atau proses autentikasi lainnya).
4. Spyware: Program pengintai pengguna komputer lain. Memata-matai setiap kegiatan korban. Program ini memasang dirinya sendiri ke dalam sebuah sistem untuk mencuri data pengguna atau menyerang sistem target.
5. Rogue: merupakan program antivirus palsu dan menampilkan aktivitas layaknya antivirus normal, dan memberikan peringatan-peringatan palsu tentang adanya virus. Tujuannya adalah agar pengguna membeli dan mengaktivasi program antivirus palsu itu dan mendatangkan uang bagi pembuat virus rogue tersebut. Juga rogue dapat membuka celah keamanan dalam komputer guna mendatangkan virus lain.
6. Rootkit: menyembunyikan proses, berkas dan data sistem yang sedang berjalan dari sebuah sistem operasi tempat dia bernaung. Program banyak digunakan oleh perangkat perusak yang ditujukan untuk membantu penyusup menjaga tindakan mereka untuk tetap hening.
7. Polymorphic: Virus yang sangat berbahaya karena kecerdasannya. Ia dapat mengubah pola sturkturnya setiap kali menyerang file atau program. Tujuannya untuk menghindari identitasnya dari antivirus. Analoginya seperti  seorang pencuri yang melakukan kejahatan, kemudian ia mengganti wajah dan penampilannya untuk menghindari pengejaran polisi.
8. Oligomorphic: Virus ini dapat melakukan mutasi pada decryptor. Sehingga decryptor memiliki banyak variasi.  Dengan melakukan mutasi decryptor, malware dapat bergenerasi sampai ratusan varian decryptor.
9. Metamorphic: Merupakan pengembangan dari teknik oligomorphic dan polimorphic. Teknik ini dibuat karena pengembang Antivirus menemukan teknik baru seperti emulator untuk menghadapi malware jenis polymorphic. Seperti oligomorpic dan polimorphic, malware metamorphic melakukan mutasi untuk mengelabui antivirus. Pada teknik oligomorphic dan polimorphic mutasi yang dilakukan adalah pada bagian decryptor. Tapi pada metamorphic mutasi dilakukan pada bagian body (payload). Setelah bermutasi code, malware akan terlihat berbeda, walaupun tetap mempunyai fungsi yang sama. Setiap kali malware menginfeksi file/data berikutnya, maka bagian body malware akan bermutasi. Cara ini menyulitkan antivirus karena malware tidak meninggalkan jejak di memory seperti polymorphic. Malware metamorphic ini tidak menggunakan encryption atau packing.
10. Adware: Merupakan program untuk menyampaikan iklan kepada pengguna. Ini cukup mengganggu karena program-program itu biasanya terus menerus membawa pengguna komputer ke dalam iklannya.

5. Tindakan Terhadap File Ekstensi yang Berbahaya

Seorang teknisi komputer bisa dibilang belum kompeten jika tidak mampu merawat sistem komputer dengan benar dan selalu mengandalkan install ulang sebagai jalan keluarnya. Berikut ini hal-hal yang perlu kita pahami dalam mengamankan sistem komputer:
Sebelum anda menjalankan suatu file, pastikan bahwa file tersebut berasal dari sumber yang jelas anda ketahui akan keamanannya.
Install dan selalu aktifkan program antivirus yang terbukti paling ampuh melawan serangan. Pastikan program engine dan virus definition terupdate secara berkala. Anda bisa merekomendasikan kepada atasan anda untuk membeli program antivirus yang bagus.
Jika bidang pekerjaan perusahaan tempat anda bekerja membutuhkan keamanan yang sangat tinggi (seperti Bank), wajib bagi anda untuk melakukan backup dan system restore. Anda juga perlu menutup berbagai port yang tidak dibutuhkan dan port yang rentan terhadap serangan.
Pastikan kabel-kabel yang terhubung ke komputer anda dikenali dan tidak ada satupun kabel yang terhubung ke perangkat asing.
Anda harus bisa memanajemen file-file dan folder dengan baik dimana file-file diletakan berdasarkan kategori.
Periksa secara berkala direktori komputer anda.

Senin, 18 April 2016

Bagaimana cara mendapatkan Sertifikasi dan Lisensi yang Sah?

Saat ini setiap pekerjaan yang memiliki potensi bahaya membutuhkan pekerja yang memiliki kompetensi K3. Sebagai bukti kompetensi tersebut, setiap pekerja harus memiliki sertifikat dan lisensi.  Lalu bagaimana caranya orang-orang sebagai pekerja mendapatkan sertifikat dan lisensi ini?
Sebelum itu, mari kita lihat Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pada pasal 9 ayat 3:
Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di
bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta
peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama
dalam kecelakaan.

Setelah tenaga kerja mengikuti pembinaan, tenaga kerja akan menjalani ujian untuk mendapatkan sertifikat dan lisensi.
Kemudian pada pasal 10 ayat 1 dan 2:
1. Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
2. Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

Pembentukan P2K3 terdapat pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per.04/Men/1987. Salah satunya menerangkan bagaimana tenaga kerja dapat menjadi seorang ahli k3 sebagaimana pada pasal 5 disebutkan:
1. Setiap pengusaha atau pengurus yang akan mengangkat Ahli Keselamatan Kerja harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
2. Permohonan penunjukan Ahli Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) harus bermaterai cukup dan dilampirkan:
a. Daftar riwayat hidup calon Ahli Keselamatan Kerja;
b. Surat keterangan pengalaman kerja;
c. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
d. Surat pernyataan bekerja penuh di perusahaan yang bersangkutan;
e. Foto copy ijasah atau STTB terakhir;
f. Sertifikat pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja atau Badan atau Lembaga Pendidikan yang diakui Departemen Tenaga Kerja.

Untuk mendapatkan Sertifikat, tenaga kerja perlu melakukan pelatihan yang diselenggarakan oleh departemen tenaga kerja (sekarang menjadi Kemnaker)  atau Badan atau Lembaga Pendidikan yang diakui Kemnaker. Salah satu Lembaga Pendidikan yang diakui Kemnaker adalah PT Prashetya Quality sebagai PJK3.

Kemudian untuk mendapatkan Lisensi / Surat Penunjukan, tenaga kerja perlu melakukan dan lulus ujian sebagaimana disebutkan pada pasal 7 dan 8.

Pasal 7: Untuk menunjuk Ahli Keselamatan Kerja, Menteri membentuk Tim Penilai yang secara fungsional diketuai oleh Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja dan anggotanya terdiri dari pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Instansi atau Badan atau Lembaga di Luar Departemen Tenaga Kerja yang dipandang perlu.

Pasal 8: Tim Penilai sebagaimana dimaksud pasal 7 mempunyai fungsi:
a. Memeriksa kelengkapan persyaratan calon Ahli Keselamatan Kerja yang diajukan pengusaha atau pengurus;
b. Melakukan pengujian kemapuan teknis di bidang keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi;
c. Menyampaikan kepada Menteri:
1) Untuk dikeluarkan keputusan penunjukan sebagai Ahli Keselamatan Kerja apabila calon Ahli Keselamatan Kerja yang bersangkutan dinilai telah memenuhi persyaratan oleh Tim Penilai;
2) Untuk dikeluarkan keputusan penolakan permohonan pengusaha atau pengurus apabila calon Ahli Keselamatan Kerja yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi persyaratan oleh Tim Penilai.
Satu lagi pada Undang-undang No 13 tahun 2003 pada pasal 18 berbunyi:
1. Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
2. Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompe tensi kerja.
3. Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman.
4. Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang inde penden.
5. Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Lalu sertifikat, SIO dan Surat Penunjukan siapa yang mengeluarkan? Jawabannya:
1. Kemnaker RI
2. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)


Sertifikasi Kemnaker RI

Untuk mendapatkan sertifikasi, surat ijin operasional dan surat penunjukan dari Kemnaker RI, tenaga kerja perlu:
1. Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh Kemnaker RI. Lebih lengkapnya anda baca Permen 04 tahun 1987.
2. Mengikuti pembinaan & sertifikasi K3. Salah satu pembinaan yang sah melalui pelatihan dari PT Prashetya Quality sebagai PJK3. Masing-masing program pelatihan memiliki materi pembahasan yang berbeda. Sehingga jumlah hari pembinaannya juga berbeda. Sebagai contoh pelatihan Ahli K3 Umum yang berlangsung selama 12 hari.
3. Melakukan ujian untuk ditentukan apakah tenaga kerja layak atau tidak mendapatkan SIO dan SKP. Ujian ini biasanya langsung dilakukan setelah dilaksanakannya pelatihan.

Sertifikasi BNSP

Sebelum itu mari kita ketahui lebih banyak tentang BNSP. Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat (BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang di bentuk pemerintah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi.

Tugas pokok dan fungsi BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel sesuai PP No. 23 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi tahun 2004 utamanya pasal 4:

Ayat 1): Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Ayat 2): Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang independen untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja dan/atau tenaga kerja yang telah berpengalaman. Badan Nasional Sertifikasi Profesi tersebut sangat diperlukan sebagai lembaga yang mempunyai otoritas dan menjadi rujukan dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja secara nasional. Dengan demikian, maka akan dapat dibangun suatu sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional yang diakui oleh semua pihak.

Keberadaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud di atas juga sangat penting dalam kaitannya dengan penyiapan tenaga kerja Indonesia yang kompetitif menghadapi persaingan di pasar kerja global. Disamping itu, dengan adanya Badan Nasional Sertifikasi Profesi akan memudahkan kerja sama dengan institusi-institusi sejenis di negara-negara lain dalam rangka membangun saling pengakuan (mutual recognition) terhadap kompetensi tenaga kerja masing-masing negara.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Peraturan Pemerintah ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas, organisasi, keanggotaan, tata kerja, dan pembiayaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Pada Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2004 pasal 18 disebutkan:

Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja yang telah dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau telah diakui oleh lembaga internasional tetap dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang bersangkutan.

Berikut ini cara mendapatkan Sertifikasi dan Lisensi dari BNSP:
1. Tenaga Kerja mengikuti uji kompetensi, jika lulus mendapatkan Sertifikat dan SIO
2. Untuk mendapatkan SKP, tenaga kerja harus memiliki pengalaman bekerja selama 2 tahun, kemudian mengikuti ujian lagi.
3. Ujian melalui PJK3 yang bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi yang bersangkutan

Perbandingan Sertifikasi Kemnaker RI dengan BNSP

  • Sertifikasi Kemnaker RI, tenaga kerja harus melaksanakan kegiatan pelatihan terlebih dahulu. Ini akan berdampak baik bagi tenaga kerja yang belum mengerti tentang kompetensi K3 yang akan diujikan. Namun bagi tenaga kerja yang sudah benar-benar mengerti semua materi pelatihan, tentu saja ini akan membuang-buang waktu, mereka sebenarnya sudah siap untuk diuji dan yakin benar untuk menjadi Ahli K3.
  • Sertifikasi BNSP, tenaga kerja tidak akan melaksanakan kegiatan pelatihan. Mereka langsung diuji akan kompetensinya. Proses ini jauh lebih cepat selesai dibandingkan sertifikasi dari Kemnaker RI. Akan tetapi tidak direkomendasikan bagi tenaga kerja yang masih ragu akan pemahaman tentang kompetensi yang diujikan.
  • Sertifikasi Kemnaker RI berlangsung lebih lama, tentu saja biaya yang dikeluarkan lebih mahal dibandingkan sertifikasi BNSP.
  • Sertifikasi Kemnaker RI hanya ujian satu kali untuk mendapatkan Sertifikat, SIO dan SKP. Sementara BNSP perlu melakukan ujian lagi untuk mendapatkan SKP.
  • Keduanya sama-sama SAH secara Nasional.
  • BNSP sesuai dengan MRA (diakui Internasional)

PT Prashetya Quality sebagai PJK3 yang bekerja sama dengan Kemnaker RI, BNSP, dan LSP Energi, mampu menyelenggarakan kedua sertifikasi tersebut guna membantu para tenaga kerja dan perusahaan sesuai mencapai kebutuhan kompetensinya. Informasi mengenai pelatihan & uji kompetensi K3, anda bisa menanyakannya langsung melalui nomor handphone 081807927910.





Minggu, 17 April 2016

Prosedur Instalasi Pesawat Uap Dan Bejana Tekanan

Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menginstalasi pesawat uap dan bejana tekan:

1. Prosedur Penerbitan Pengesahan Gambar Rencana Pesawat Uap & Bejana Tekanan

Perusahaan pembuat harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Setempat. Surat pemberitahuan harus dilampiri dengan dokumen teknik yang disyaratkan untuk pembuatan, yang terdiri dari :
Gambar rencana
Perhitungan kekuatan konstruksi
Dokumen-dokumen terkait pembuatan/rencana pembuatan (Sertifikat material/verifikasi, WPS/PQR, Pemeriksaan ketebalan, Pemeriksaan ketidakbulatan, Pengukuran dimensi Pemeriksaan tidak merusak (NDT))
Sertifikat juru las
Laporan data pembuatan/MDR (Apabila pesawat uap/bejana tekanan sudah dibuat)
Laporan pengujian dari Lembaga Pengujian Independen yang sudah terakreditasi di luar negeri (apabila dibuat di luar negeri)
Copy SKP PJK3 bidang Pembuatan/Pemasangan Pesawat Uap dan/atau Bejana Tekanan.
Catatan : Pengesahan gambar rencana pembuatan pesawat uap  diterbitkan oleh pemerintah (Dit. Pengawasan Norma K3, Ditjen PPK & K3).


Desain / perencanaan

Hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan :
- Tekanan desain adalah tekanan yang digunakan dalam pendesainan/perencanaan suatu pesawat uap / bejana tekanan untuk menghitung tebal pesawat uap / bejana tekanan yang diperlukan belum termasuk penambahan tebal karena korosi.
- Tekanan kerja maksimum yang diperbolehkan adalah kerja paling tinggi pada setiap bagian pesawat uap / bejana tekanan berdasarkan tebal pelat sebenarnya / tebal pelat nominal untuk pembuatan pesawat uap / bejana tekanan.
- Tekanan kerja normal adalah tekanan kerja yang dipakai untuk mengetahui kekuatan konstruksi suatu pesawat uap / bejana tekanan tekan.
- Suhu kerja atau suhu operasi adalah temperatur yang akan dipertahankan pada dinding pesawat uap / bejana tekanan selama pesawat uap / bejana tekanan dioperasikan dan suhu ini tidak boleh melebihi suhu desain.
- Suhu desain adalah temperatur yang dipakai patokan yang tidak boleh dilampaui yang diterima atau kontak dengan dinding pesawat uap / bejana tekanan akibat kontak panas dengan fluida didalam pesawat uap / bejana tekanan berdasarkan suhu test bahan dinding pesawat uap / bejana tekanan.
- Nilai tegangan tarik adalah nilai kuat tarik dari bahan yang didapat dari hasil pengujian tarik.
- Nilai tegangan maksimum yang diperbolehkan adalah tegangan maksimum yang diizinkan yang digunakan dalam rumus desain suatu pesawat uap / bejana tekanan.
- Tebal pelat dinding pesawat uap / bejana tekanan adalah tebal yang dimiliki oleh suatu pesawat uap / bejana tekanan, berupa tebal pelat yang diperlukan, tebal desain dan tebal nominal.
(a) Tebal yang diperlukan adalah tebal yang diperoleh dari suatu rumus dalam Standart atau Formula.
(b) Tebal desain adalah tebal yang diperlukan (a) ditambah ketebalan karena korosi (allowance).
(c) Tebal nominal adalah tebal pelat yang sebenarnya (actual) yang digunakan untuk pembuatan suatu pesawat uap / bejana tekanan.
- Efisiensi sambungan las, adalah suatu angka atau koefisiensi yang dipakai sebagai angka pengali pada nilai tegangan maksimum yang dibolehkan.
- Nilai batas mulur bahan adalah nilai tertinggi tegangan yang diizinkan untuk menghitung kembali kekuatan kontruksi suatu pesawat uap / bejana tekanan.

Dokumen Gambar Rencana

Pemilihan Material

Pemilihan utama dalam pemilihan suatu material adalah kemungkinan korosi yang timbul jika material/bahan tersebut tidak berada dalam kondisi yang sesuai dengan medium/gas yang dikemasnya, faktor-faktor lainnya yang dipertimbangkan adalah kegunaannya, sifat mekanik, sifat fisik kimia, daya tahan terhadap cuaca, lingkungan, panas, biaya pembuatan/pengadaan, perawatan serta pemeliharaan.

Pemilihan bahan konstruksi terutama ditujukan untuk keperluan keselamatan pemakaian/keselamatan kerja disamping untuk mendapatkan biaya yang murah, dengan tidak terlepas dari pertimbangan adanya pengaruh zat kimia/mediumnya terhadap bahan konstruksi dan sebaliknya.
Jika untuk menyimpan atau mengemas satu jenis gas/zat kimia kemungkinan besar dapat diperoleh suatu bahan konstruksi yang dapat tahan sepenuhnya, namun bahan tersebut dapat jadi terlalu mahal atau pun tidak tersedia sama sekali, sehingga dalam praktek biasanya dipilih dalam suatu bahan yang secara ekonomi lebih murah dan mempunyai laju korosi yang cukup lambat.

Untuk bejana/tangki penampung guna gas-gas atau bahan kimia yang berbeda, bahannya pun juga harus berbeda-beda.Oleh karena itu pemilihan bahan harus benar-benar memenuhi atau tahan terhadap semua zat/gas/bahan kimia yang masuk.Dalam kenyataan hal ini mustahil, untuk hal tersebut sebagian besar bahan-bahan konstruksi pesawat uap / bejana tekanan digunakan bahan dengan daya tahan yang cukup tinggi dan dengan memberi tambahan ketebalan plat dinding sesuai laju timbulnya korosi.

Berikut ini diberikan keterangan mengenai beberapa bahan konstruksi yang banyak digunakan dalam konstruksi pesawat uap / bejana tekanan untuk keperluan penyimpanan / penampungan gas bertekanan atau tangki penampung bahan kimia lainnya:

- Logam :
(a) Logam-logam besi seperti :  besi tuang, besi campuran, baja lunak (mild steel), baja campuran, baja tahan karat (stainless steel)
(b) Logam-logam bukan besi seperti: aluminium, timah, nikel krom, tembaga, seng perunggu dan kuningan.

- Non Logam :
(a) Logam-logam besi seperti besi tuang (cast iron) dan besi campuran (iron alloy), karena sifatnya kedua jenis ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan bejana tekan (cocok untuk tangki bahan-bahan kimia).
- Kadar karbon harus rendah (0,1 – 0,25 %)
- Dalam keadaan normal korosinya harus lambat
- Tidak mudah patah/rapuh
Untuk bahan pembuatan pesawat uap / bejana tekanan digunakan baja baik baja lunak (mild steel), baja tuang (cast steel) maupun baja tahan karat (stainless steel) atau baja campuran.
(b) Logam-logam bukan besi seperti: aluminium, kromium, tembaga, timah, nikel, tin, seng, kuningan, kuningan dan perunggu pada dasar tidak dapat dipakai untuk tangki/bejana penampung bahan kimia.
(c) Bahan bukan logam lainnya seperti: grafit, kaca, plastic dipakai sebagai bahan tambahan pelengkap instalasi pesawat uap / bejana tekanan sesuai kebutuhan.

Sertifikat Bahan dan Hasil Pengujian Bahan

2. Prosedur Penerbitan Pengesahan Kelayakan Pembuatan Pesawat Uap dan Bejana Tekanan

(a) Perusahaan pembuat harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Setempat. Surat pemberitahuan harus dilampiri dengan dokumen teknik yang disyaratkan untuk pembuatan, yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
1. Berkas pengesahan gambar rencana pembuatan pesawat uap / bejana tekanan
2. Copy SKP perusahaan dan sertifikat juru las.
3. Dokumen teknik yang terkaitnya dengan material dan proses pembuatan.
Catatan : Pengesahan gambar rencana pembuatan pesawat uap  / bejana tekanan diterbitkan oleh pemerintah.

(b) Kepala Dinas setempat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut pada (a) beserta lampirannya kepada Pegawai Pengawas Spesialis Pesawat Uap dan Bejana Tekan sesuai hierarki dilanjutkan menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan pengawasan pembuatan pesawat uap / bejana tekanan.

(c) Pegawai pengawas dari Dinas setempat atau Ahli K3 yang berwenang  melakukan verifikasi atau pemeriksaan terhadap dokumen teknis, obyek teknis, dan proses pekerjaan serta pengujiannya.

(d) Perusahaan pembuat harus membuat Data teknik pembuatan yang memuat data umum, data teknis dan data pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan pada tahap pembuatan.

(e) Pegawai Pengawas atau Ahli K3 wajib membuat laporan pengawasan pembuatan.

(f) Laporan dimaksud pada (e) dan Data teknik pembuatan dimaksud pada (d) disampaikan kepada Kepala Dinas setempat dan kepada Pemerintah.

3. Prosedur Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekanan

3.1.  Prosedur Pemeriksaan dan Pengujian Pada Tahap Pembuatan
(a). Perusahaan pembuat harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Dinas setempat. Surat Pemberitahuan harus dilampiri dengan dokumen teknik yang disyaratkan untuk pembuatan, yang sekurang--kurangnya terdiri dari :
1). Berkas pengesahan gambar rencana pembuatan pesawat uap dan bejana tekanan.
2). Copy SKP perusahaan dan sertifikat juru las.
3). Dokumen teknik yang terkaitnya dengan material dan proses pembuatan.
Catatan : Pengesahan gambar rencana pembuatan pesawat uap / bejana tekanan diterbitkan oleh Pemerintah.

(b). Kepala Dinas setempat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut pada (a) beserta lampirannya kepada Pegawai Pengawas Spesialis Pesawat Uap dan Bejana Tekan sesuai hierarki dilanjutkan menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan pengawasan pembuatan pesawat uap / bejana tekanan.  

(c). Pegawai Pengawas dari Dinas setempat atau Ahli K3 yang berwenang melakukan verifikasi atau pemeriksaan terhadap dokumen teknis, obyek teknis, dan proses pekerjaan serta pengujian.

(d). Perusahaan pembuat harus membuat Data Teknik Pembuatan yang memuat data umum, data teknis dan data pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan pada tahap pembuatan.

(e). Pegawai Pengawas atau Ahli K3 wajib membuat Laporan pengawasan pembuatan.

(f). Laporan dimaksud pada (e) dan Data Teknik Pembuatan dimaksud pada (d) disampaikan kepada Kepala Dinas setempat dan kepada Pemerintah.

3.2.  Prosedur Pemeriksaan dan Pengujian Pada Tahap Perakitan atau Pemasangan 
(a). Perusahaan perakit/pemasang harus memberitahu secara tertulis tentang kegiatannya kepada Kepala Dinas setempat. Surat pemberitahuan harus dilampiri dengan dokumen teknik yang disyaratkan untuk perakitan atau pemasangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
1). Berkas pengelasan perakitan dan atau data teknik dan dokumen teknik yang terkait dengan fondasi, pemipaan, dan Lain-lain.
2). Copy SKP perusahaan dan sertifikat juru las.
3). Surat Permohonan Pemakaian pesawat uap / bejana tekanan dari Calon Pemakai.


(b). Kepala Dinas setempat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut pada (a) beserta lampirannya kepada Pegawai Pengawas Spesialis Pesawat Uap dan Bejana Tekan sesuai hierarki dilanjutkan menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan pengawasan perakitan atau pemasangan pesawat uap / bejana tekanan.

(c). Pegawai Pengawas dari Dinas setempat atau Ahli K3 yang berwenang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud.

(d). Pegawai Pengawas atau Ahli K3 yang telah melaksanakan pemeriksaan dan pengujian wajib membuat laporan pemeriksaan dan pengujian pesawat uap / bejana tekanan (pemeriksaan pertama).

(e). Laporan tersebut harus disampaikan kepada Kepala Dinas setempat.

3.3. Prosedur Pemeriksaan dan Pengujian Pada Tahap Pemakaian (Pemeriksaan Berkala atau Khusus)
(a). Kepala Dinas setempat menerbitkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemeriksaan yang ditujukan kepada pemakai pesawat uap / bejana tekanan dan Surat Perintah Tegas bagi Pegawai Pengawas Spesialis Pesawat Uap dan Bejana Tekan untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian berkala atau khusus.

(b). Sebelum pemeriksaan dilakukan, pemakai wajib mengusahakan agar pesawat uap / bejana tekanan dan alat-alat perlengkapan/pengaman dalam keadaan siap untuk diperiksa secara sempurna dan menyiapkan buku ijin pemakaian pesawat uap / bejana tekanan yang bersangkutan dan sertifikat operator.

(c). Pegawai Pengawas dari Dinas setempat atau Ahli K3 berwenang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud.

(d). Pegawai Pengawas atau Ahli K3 yang telah melaksanakan pemeriksaan dan pengujian wajib membuat laporan pemeriksaan dan pengujian pesawat uap / bejana tekanan (pemeriksaan berkala atau khusus).


(e) Khusus bagi Pegawai Pengawas, wajib melakukan pencatatan pada Akte Ijin Pesawat Uap atau Pengesahan PemakaianBejana Tekanan yang bersangkutan perihal hasil pemeriksaan pengujian diperiksa secara sempurna dan menyiapkan buku ijin  berkala atau khusus serta persyaratan K3 yang dinilai perlu dilaksanakan guna menjamin keselamatan pemakaian pesawat uap / bejana tekanan.

3.4. Prosedur Pemeriksaan dan Pengujian berkaitan dengan Reparasi dan Modifikasi
(a). Sebelum dilakukan reparasi atau modifikasi pemakai wajib menyiapkan pesawat uap / bejana tekanan dalam kondisi siap untuk diadakan pemeriksaan pendahuluan oleh Pegawai Pengawas Spesialis Pesawat Uap dan Bejana Tekan.

(b). Perusahaan pelaksana reparasi atau modifikasi wajib menyiapkan dokumen teknis yang disyaratkan untuk pelaksanaan reparasi atau modifikasi dan menyampaikan kepada Kepala Dinas setempat. Dokumen teknis yang disyaratkan sekurang-kurangnya terdiri :
1) Berkas Pengesahan gambar rencana reparasi atau modifikasi
2) Copy Akte Ijin Pemakaian dari pesawat uap / bejana tekanan yang bersangkutan
3) Copy S.K.P Perusahaan dan Sertifikat Juru Las
Catatan :
Pengesahan gambar rencana atau modifikasi suatu pesawat uap / bejana tekanan diterbitkan oleh Pejabat yang menerbitkan Ijin Pemakaian dari pesawat uap / bejana tekanan yang bersangkutan.

(c) Kepala Dinas setempat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut pada (a) beserta lampirannya kepada Pegawai Pengawas Spesialis Pesawat  Uap dan Bejana Tekan sesuai hierarki dilanjutkan menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan pengawasan reparasi atau modifikasi atau modifikasi pesawat uap / bejana tekanan.

(d). Pegawai Pengawas dari Dinas setempat atau Ahli K3 berwenang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud

(e). Pegawai Pengawas dari Dinas setempat atau Ahli K3 yang telah melakukan pemeriksaan dan pengujian wajib membuat laporan pemeriksaan dan pengujian pelaksanaan reparasi atau modifikasi.

(f). Khusus bagi Pegawai Pengawas, wajib melakukan pencatatan pada Akte Ijin pesawat uap / Pengesahan Pemakaian bejana tekanan yang bersangkutan perihal hasil pemeriksaan/pengujian serta persyaratan K3 yang dinilai perlu dilaksanakan guna menjamin keselamatan pemakaian pesawat uap / bejana tekanan.

3.5. Prosedur Pemeriksaan dan Pengujian berkaitan dengan Perakitan Pemasangan karena Pemindahan Pesawat uap / bejana tekanan
(a). Perusahaan atau pemasang harus memberitahu secara tertulis kepada Kepala Dinas setempat. Surat pemberitahuan harus dilampiri dengan dokumen teknis yang disyaratkan untuk perakitan/pemasangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
1) Copy Akte Ijin Pemakaian dari pesawat uap / bejana tekanan yang ber¬sangkutan
2) Copy S.K.P Perusahaan dan Seriifikat juru las.
3) Sertifikat material (bila ada bagian yang diganti baru)

(b). Calon Pemakai wajib menyampaikan surat permohonan pemakaian  dan Akte Ijin/Pengesahan Pemakaian Asli kepada Dinas setempat.

(c). Kepala Dinas setempat menyampaikan surat  pemberitahuan tersebut pada (a) beserta lampirannya kepada Pegawai Pengawas Spesialis Pesawat Uap dan Bejana Tekan sesuai hierarki dilanjutkan menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan pengawasan perakitan atau pemasangan pesawat uap / bejana tekanan.

(d). Pegawai Pengawas dari Dinas setempat atau Ahli K3 berwenang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud

(e). Pegawai Pengawas dari Dinas setempat atau ahli K3 yang telah melakukan pemeriksaan dan pengujian wajib membuat laporan pemeriksaan dan pengujian. Apabila pesawat uap / bejana tekanan yang diperiksa / diuji berasal dari kabupaten (atau kotalain.

(f) Khusus bagi Pegawai Pengawas, wajib melakukan pen¬catatan pada Akte Ijin Pemakaian dari pesawat uap / bejana tekanan yang bersangkutan perihal hasil pemeriksaan pengujian serta persyaratan K3 yang dinilai perlu guna menjamin keselamatan pemakaian pesawat uap / bejana tekanan.

3.6.  Ketentuan Khususpada Pemeriksaan dan Pengujian
(a). Pemeriksaan dan atau pengujian yang pelaksanaannya olehAhli K3 Spesialis Pesawat Uap dan Bejana Tekan.
1). Apabila Kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian pada III.1. sampai dengan III.1.5 dilaksanakan oleh Ahli K3 dari PJK3 maka Kepala Dinas setempat harus menyerahkan 1 (satu) set dokumen teknik yang dipersyaratkan bagi kegiatan dimaksud kepada Ahli K3 yang bersangkutan .
2). Kepala Dinas setempat menerbitkan Surat Persetujuan Pemeriksaan dan Pengujian oleh Ahli K3, berdasarkan surat permohonan dari PJK3.
3). Laporan pemeriksaan dan pengujian yang dibuat oleh Ahli K3 harus dievaluasi oleh Pegawai Spesialis Pesawat Uap dan Bejana Tekan dan ditanda tangani oleh Pegawai Pengawas dimaksud.

(b). Penyiapan Tenaga Kerja dan Peralatan pada saat pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan sesuai dengan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud maka perusahaan pembuat atau pemasang atau perakit, atau pemakai, atau pelaksanaan reparasi atau modifikasi, diwajib menyiapkan dan menyerahkan tenaga kerja dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian kepada Pegawai Pengawas atau Ahli K3 yang melaksanakan.

4. Prosedur Penerbitan Akte Ijin Pesawat Uap dan Pengesahan Pemakaian Bejana Tekanan

4.1. Akte Ijin / Pengesahan Pemakaian 
a) Setiap laporan pemeriksaan dan pengujian pesawat uap / bejana tekanan sebagai dimaksud harus dicatat dalam buku Register dan diberi nomer sesuai ketentuan.

b) Pembuatan buku Akte Ijin / Pengesahan Pemakaianpesawat uap atau pengesahan pemakaian bejana tekanandengandata yang diambil dari laporan pemeriksaan dan pengujian: Akte Ijin / Pengesahan Pemakaian ditandatangani oleh Kepala Dinas setelah diparaf oleh Pegawai Pengawas dan atasan langsung Pegawai Pengawas.

c) Setiap buku Akte Ijin / Pengesahan Pemakaian harus dicatat dalam Buku Register Akte Ijin / Pengesahan Pemakaian dan diberi nomor sesuai ketentuan.

d) Akte Ijin / Pengesahan Pemakaian asli disampaikan kepada Pemakai pesawat uap / bejana tekanan, tindasan pertama disimpan di Dinas setempat dan tindasan kedua disampaikan ke Pemerintah.

4.2. Pembuatan Surat Keputusan Mutasi
a) Setiap laporan pemeriksaan dan pengujian sehubungan dengan pemasangan kembali sebagaimana dimaksud harus dicatat dalam buku  Register dan diberi nomer baru sesuai ketentuan.

b) Pencatatan atas Akte Ijin / Pengesahan Pemakaian pesawat uap / bejana tekanan pada buku Register Akte Ijin / Pengesahan Pemakaian baik dengan atau tanpa perubahan nomor Akte Ijin / Pengesahan Pemakaian.

c) Pembuatan SK. Mutasi berkaitan dengari pergantian pemakai dan atau perubahan tempat pemasangan.

d) S.K. Mutasi asli dengan dilampiri buku Akte Ijin / Pengesahan Pemakaian yang telah dicatat dalam buku Register, disampaikan kepada Pemakai yang baru, tindasan pertama disimpan di Dinas setempat dan tindasan kedua disampaikan kepada Pemerintah.

Potensi Bahaya Bejana Tekan

Bejana tekanan merupakan salah satu sumber bahaya yang dapat menimpa tenaga kerja dan kerusakan yang fatal bagi lingkungan. Jenis bahaya tersebut adalah:
1.1.            Bahaya terhadap kebakaran
1.2.            Bahaya terhadap keracunan
1.3.            Bahaya terhadap pernapasan tercekik/aspisia
1.4.            Bahaya terhadap peledakan
1.5.            Bahaya terhadap cairan sangat dingin/cryogenic

1. Bahaya terhadap kebakaran
         Gas yang mudah terbakar yang dikemas dalam bejana tekan/tabung gas, bila tercampur dengan oksigen atau udara normal serta sumber panas dapat menimbulkan kebakaran atau ledakan misalnya: asetylene, hydrogen, elpiji, carbon monoxide, methane dsb.
         Disamping itu juga terdapat gas-gas yang reaktif yang bila bertemu dengan zat tertentu akan menimbulka reaksi dan panas yang menimbulkan kebakaran atau ledakan.
         Contoh gas-gas yang reaktif adalah Chlorine yang dapat bereaksi dan terbakar dengan zat-zat organic pada udara normal. Gas Oksigen dapat menimbulkan reaksi isothermis dan menimbulkan api maupun ledakan bila tercampur dengan bahan bakar, minyak atau pelumas maupun gemuk.

         Beberapa jenis gas yang apabila ditempatkan didalam botol atau tangki gas dapat bereaksi sendiri apabila mendapat sumber panas dari luar maupun goncangan, sehingga merangsang timbulnya reaksi pada gas didalamnya yang dapat mengakibatkan ledakan. Contoh gas seperti ini adalah Acetylene, Methyl Propodine, Vinyl Chloride dan sebagainya.

Kebakaran Bejana Tekan
2.  Bahaya terhadap keracunan dan iritasi
         Beberapa jenis gas tertentu mempunyai sifat-sifat beracun yang sangat membahayakan bagi makhluk hidup karena dapat meracuni darah dalam tubuh melalui system pernapasan atau merusak paru-paru maupun jaringan tubuh lainnya seperti kulit, mata, system syaraf dan lain-lain.
         Gas-gas beracun bila terhirup melalui pernapasan dalam kadar tertentu yang relative kecil dapat mengakibatkan kematian seperti Chlorine, Sulfur Dioxide, Hydrogen Cydrogen Sulfide, Carbon Monoxide Ammoniak dan sebagainya. Orang-orang yang karena pekerjaannya berhubungan dengan gas-gas beracun maupun yang dapat menimbulkan iritasi harus cukup terlatih dan memahami bahaya yang ditimbulkannya dan mengetahui serta melaksanakan cara-cara pelaksanaan pekerjaan yang aman.

3.  Bahaya terhadap pernapasan tercekik (Asphyxsia)
         Sejumlah jenis gas tertentu yang tampaknya tidak berbahaya karena tidak beracun dan tidak dapat terbakar, seperti gas Argon, Nitrogen, Carbon Dioxide, Helium dan gas inert lainnya. Sebenarnya dapat mengakibatkan kematian apabila gas tersebut telah memenuhi ruangan tertutup sehingga Oxiygen dalam ruang tersebut tidak cukup lagi memenuhi kebutuhan pernapasan. Gas-gas tersebut disebut juga gas inert.
         Gas-gas inert ini bila terhirup dapat mengakibatkan orang menjadi lemas tanpa sadar dan bila tidak ada pertolongan secepatnya dapat menimbulkan kematian.
         Memasuki ruangan-ruangan tertentu seperti ruang pengawasan, tangki penyimpanan, gudang, lubang dalam tanah dan sebagainya harus mendapat perhatian yang sungguh-sungguh demi menjaga keselamatan bagi pekerja.

4. Bahaya terhadap peledakan
         Semua jenis gas bertekanan yang tersimpan didalam botol baja maupun tangki gas mempunyai bahaya meledak karena ketidakmampuan kemasan dalam menahan tekanan gas yang ada didalamnya. Tekanan gas yang ada didalam botol baja akan naik karena gas berekspansi (mengembang) bila menerima sumber panas dari luar tabung maupun dari dalam tabung itu sendiri ataupaun karena adanya cacat botol baja yang pada akhirnya tidak mampu menahan tekanan karena pecah meledak atau karena system pengaman botol seperti safety valve atau bursting disk dan lain-lain tidak bekerja dengan baik atau spesifikasinya tidak sesuai dengan standar sebagaimana mestinya.
         Disamping itu gas bertekanan dapat meledak disebabkan karena menurunnya kekuatan tabung akibat korosi maupun benturan-benturan pada bejana yang melampaui batas-batas toleransi, sehingga tabung gas dalam tekanan penyimpanan yang normal dapat meledak secara tiba-tiba.

5. Bahaya terkena cairan sangat dingin (Cryogenic)
            Untuk kebutuhan industri dan penghematan ruang penyimpanan, maka gas disimpan dalam bentuk cairan dengan suhu yang sangat dingin antara -103 0C sampai dengan -2680C pada tekanan sekitar 15 kg/cm2. Apabila terkena dengan cairan yang sangat dingin, maka cairan tersebut seketika akan menyerap panas tubuh yang terkena sehingga mengakibatkan luka seperti terkena luka bakar dan merusak jaringan tubuh, luka yang parah dapat mengakibatkan kematian bila tidak mendapatkan pertolongan segera.

Tentang Training Centre

PT PRASETYA QUALITY – Sebagai penyediakan Jasa Konsultasi, Pelatihan dan Sertifikasi yang berkualitas dan sesuai dengan standarisasi baik secara nasional dan internasional, kami yakin bahwa ProgramPelatihan Leadership yang ditawarkan akan mampu memberikan kontribusi yang maksimal kepada pihak perusahaan.
-
Ditunjang oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan Professional dibidangnya, Kami PT PRASETYA QUALITY – Jakarta sebagai perusahaan konsultan safety akan selalu siap memberikan pelayanan yang terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Klien. Untuk itu, kami akan selalu berusaha dan menjaga kepercayaan yang telah terjalin untuk selalu siap memfasilitasi segala keinginan Manajamen.