1. PENGERTIAN
Akses tali (rope access) adalah suatu bentuk aktifitas pekerjaan atau posisi dalam bekerja yang awalnya dikembangkan dari teknik pemanjatan tebing atau penelusuran gua, digunakan untuk mencapai tempat-tempat yang sulit dijangkau, tanpa adanya bantuan perancah, platform atau pun tangga.Bekerja pada ketinggian (working at height) adalah pekerjaan yang membutuhkan pergerakan tenaga kerja untuk bergerak secara vertikal naik, mau pun turun dari suatu platform.
2. KEWAJIBAN UMUM PENGURUS DAN PENGUSAHA
1) Sesuai dengan undang-undang keselamatan kerja, pengurus memiliki kewajiban untuk menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja tentang:a. kondisi dan bahaya yang dapat timbul di tempat kerja.
b. alat pengaman dan alat pelindung yang diharuskan.
c. alat pelindung diri.
d. cara serta sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan
e. Pengurus harus melakukan pengendalian bahaya dan penilaian risiko di tempat kerja.
f. Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang telah memahami syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja pekerjaan akses tali dan dibuktikan dengan sertifikat pelatihan serta lisensi.
g. Pengurus harus menyediakan dan merawat peralatan kerja dan tempat kerja serta mengorganisir cara kerja, untuk melindungi para pekerja terhadap risiko kecelakaan dan kesehatan.
2) Pengurus harus selalu memberikan pengawasan agar para pekerja dapat bekerja dalam kondisi aman dan sehat.
3) Pengusaha dan pengurus harus yakin bahwa :
a. perlengkapan dan peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan akses tali sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku;
b. perlengkapan dan peralatan yang digunakan harus dilengkapi dengan buku petunjuk yang memberikan penjelasan mengenai uji coba, penggunaan dan perawatannya, serta memberikan penjelasan tentang kemungkinan timbulnya bahaya.
3. KEWAJIBAN UMUM PEKERJA
Pekerja harus menggunakan alat pelindung diri dan memenuhi semua persyaratan atau standar keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan oleh pengurus dan peraturan perundang-undangan.4. KRITERIA PEMILIHAN SISTEM AKSES
A. SISTEM PASIFSistem Pasif adalah sistem dimana pada saat bekerja melalui suatu struktur permanen mau pun struktur yang tidak permanen, tidak mensyaratkan perlunya penggunaaan peralatan pelindung jatuh (fall protection devices) karena telah terdapat sistem pengaman kolektif (collective protection system). Pada sistem ini perlu ada supervisi dan pelatihan dasar.
Metode pekerjaan:
• Bekerja pada permukaan seperti lantai kamar, balkon dan jalan;
• Struktur/area kerja (platform) yang dipasang secara permanen dan perlengkapannya;
• Bekerja di dalam ruang yang terdapat jendela yang terbuka dengan ukuran dan konfigurasinya dapat melindungi orang dari terjatuh.
B. SISTEM AKTIF
Adalah suatu sistem dimana ada pekerja yang naik dan turun (lifting / lowering), maupun berpindah tempat (traverse) dengan menggunakan peralatan untuk mengakses atau mencapai suatu titik kerja karena tidak terdapat sistem pengaman kolektif (collective protection system). Sistem ini mensyaratkan adanya pengawasan, pelatihan dan pelayanan operasional yang baik.
Metode Pekerjaan:
• Unit perawatan gedung yang dipasang permanen, seperti gondola.
• Perancah (scaffolding).
• Struktur/area kerja (platfrom) untuk pemanjatan seperti tangga pada menara.
• Struktur/area kerja mengangkat (elevating work platform) seperti hoist crane, lift crane, mobil perancah.
• Struktur sementara seperti panggung pertunjukan.
• Tangga berpindah (portable ladder)
• Sistem akses tali ( rope access)
Prasyarat penggunaan sistem akses tali yaitu:
• Terdapat tali kerja (working line) dan tali pengaman (safety line)
• Terdapat dua penambat (anchorage)
• Perlengkapan alat bantu (tools) dan alat pelindung diri
• Terdapat personil yang kompeten.
• Pengawasan yang ketat.
Contoh-contoh aplikasi akses tali ( rope access) seperti :
• Pekerjaan naik dan turun di sisi-sisi gedung (facade), atria gedung, menara (tower), jembatan, dan banyak struktur lainnya;
• Pekerjaan pada ketinggian secara horisontal seperti di jembatan, atap bangunan dll;
• Pekerjaan di ruang terbatas (confined spaces) seperti bejana, silo dan lain-lain.
• Pekerjaan pemanjatan pohon, pemanjatan tebing, gua, out bound dan lain-lain.
C. HIRARKI PEMILIHAN SISTEM
Setiap pengurus harus memperhatikan sistim akses yang tersedia untuk bekerja di suatu bangunan atau struktur. Pengambilan keputusan untuk menentukan atau memilih suatu sistem akses untuk pekerjaan pada ketinggian, harus mengikuti hirarki pengendalian resiko bahaya sebagaimana berikut:
1) Eliminasi risiko
2) Minimalisasi risiko, antara lain dengan:
• Substitusi, yaitu dengan memilih sistem akses yang memiliki resiko bahaya lebih rendah.
• Modifikasi disain bangunan, pabrik atau struktur.
• Isolasi dari bahaya dan atau
• Pengendalian teknis lainnya.
3) Penggunaan alat pelindung diri
5. PERSYARATAN INSTALASI
1) Titik angkor dan struktur bangunan harus mampu menahan beban maksimum dari beban working rope dan safety rope setidak tidaknya 1200 kg dalam arah jatuhan beban.2) Bangunan atau struktur dan patok tambat harus dinilai dan diuji oleh pengawas.
3) Salinan dokumentasi yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilakukan dengan sistem akses tali harus disimpan di tempat kerja saat sistem ini digunakan. Dokumen tersebut antara lain: standar prosedur kerja, penilaian resiko, rigging plan, site checklist, asuransi, lembar data keselamatan kimia (SDS), nomor telepon darurat, laporan hasil perawatan dan perbaikan instalasi patok tambat.
4) Telah dilakukan pemeriksaan pertama dan berkala terhadap struktur dan titik patok tambat oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan atau Ahli K3 yang memiliki spesialisasi di bidang akses tali dan dikeluarkan ijin pengesahan pemakaian. Pemeriksaan dilakukan khususnya terhadap kemungkinan faktor korosi terhadap struktur maupun patok tambat dan faktor-faktor lain yang mungkin menyebabkan tidak aman saat pemakaian sistem dan peralatannya.
5) Bila patok tambat terletak di luar gedung dan terpapar oleh cuaca dalam waktu lama, maka harus dipastikan bahwa patok tambat tersebut aman dipasang untuk segala keadaan/cuaca. Lubang patok tambat harus dilindungi dengan baik untuk menghindari kelembapan.
6) Bila patok tambat diletakkan permanen di luar gedung, maka penempatannya harus diletakkan setidak-tidaknya 2 meter dari tepi bangunan.
7) Setiap sistem patok tambat permanen diikuti dengan instalasinya, harus dilengkapi dengan dokumentasi yang harus tersedia di tempat kerja (building management) dan harus selalu tersedia bila dibutuhkan oleh teknisi akses tali sebelum pelaksanaan pekerjaan.
8) Dokumen tersebut harus memuat setidak tidaknya informasi mengenai :
• Perusahaan/ orang yang memasang, tanggal pemasangan dan petunjuk lengkap pemakaian sistem angkor.
• Penilaian resiko awal ( Initial risk assessment)
6. PERSYARATAN PERALATAN DAN ALAT PELINDUNG DIRI
- Peralatan yang akan digunakan harus dipilih yang telah memenuhi standar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan yang sesuai dengan tujuan penggunaan.
- Apabila meragukan standar yang dipakai dalam pembuatan peralatan dan penggunaannya, maka sangat disarankan untuk menghubungi pabrikan pembuat.
- Pemilihan peralatan harus mempertimbangkan kecocokan dengan peralatan lain dan fungsi keamanan peralatan tidak terganggu atau menggangu sistem lain.
- Pabrikan peralatan harus menyediakan informasi mengenai produk. Informasi ini harus dibaca dan dimengerti oleh pekerja sebelum menggunakan peralatan
- Peralatan harus diperiksa secara visual sebelum penggunaan untuk memastikan bahwa peralatan tersebut ada pada kondisi aman dan dapat bekerja dengan benar.
- Prosedur harus diterapkan pada pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan. Daftar pencatatan pemeliharaan keseluruhan peralatan harus disimpan dengan baik.
- Dilarang melakukan modifikasi atau perubahan atas spesifikasi peralatan tanpa mendapat ijin dari pengawas atau pabrikan pembuat karena dapat mengakibatkan perubahan kinerja peralatan. Setiap perubahan atau modifikasi harus dicatat dan peralatan diberi label khusus.
7. INSTALASI DAN PERALATAN SISTEM AKSES TALI
Perlengkapan dan alat pelindung diri yang harus dipakai dalam bekerja yang disesuaikan dengan lingkungan kerja :- Pakaian kerja
- Full body harness
- Sepatu (safety shoes / protective footwear)
- Sarung tangan (gloves),
- Kacamata (eye protection),
- Alat pelindung pernafasan (respiratory protective equipment),
- Alat pelindung pendengaran (hearing protection),
- Jaket penyelamat (life jacket) atau pengapung (buoyancy),
- Tali
- Tali Koneksi (cow’s Tail/lanyard)
- Pelindung Kepala
- Sabuk pengaman tubuh (full body harness )
- Alat Penjepit Tali (Rope Clamp)
- Alat Penahan Jatuh Bergerak (mobile fall arrester)
- Alat Penurun ( Descender)
Perlengkapan dan alat pelindung diri harus dipastikan telah sesuai dengan standar Nasional Indonesia (SNI), Standar Uji Laboratoriun dan Standar uji internasional yang independen, seperti British Standard, American National Standard Institute, atau badan standard uji internasional lainnya.
Usia masa pakai peralatan dan alat pelindung diri yang terbuat dari kain/textile sintetik adalah sebagai berikut :
- tidak pernah digunakan: 10 tahun.
- digunakan 2 kali setahun : 7 tahun.
- digunakan sekali dalam 1 bulan : 5 tahun.
- digunakan dua minggu sekali : 3 tahun.
- digunakan setiap minggu sekali : 1 tahun lebih.
- digunakan hampir setiap hari : kurang dari 1 tahun.
8. PELAKSANAAN IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENILAIAN RISIKO
1) Tujuan dilaksanakannya identifikasi bahaya dan penilaian risiko adalah untuk membantu praktisi akses tali dan pengurus menentukan tingkat risiko yang ada dalam suatu pekerjaan.2) Identifikasi bahaya dan penilaian risiko harus dilaksanakan untuk setiap pekerjaan yang dilakukan.
3) Dokumen tertulis identifikasi bahaya dan penilaian risiko harus tersedia di tempat kerja .
4) Dibuat oleh ahli K3 yang kompeten dalam metode akses tali atau Teknisi Akses Tali Tingkat 3 dengan berkonsultasi dengan pengurus atau pemilik gedung.
5) Dokumen ini berguna dalam memberikan arahan (briefing), sebagai informasi bagi mitra kerja atau acuan bagi pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan.
6) Setiap pekerja hanya dapat melakukan pekerjaan dengan akses tali jika memperoleh ijin kerja akses tali (rope access work permitt)
9. KUALIFIKASI DAN PERSYARATAN TEKNISI AKSES TALI
Kualifikasi Tenaga kerja pekerjaan pada ketinggian ( working at height) terdiri dari :a. Pekerja bangunan tinggi.
b. Teknisi Akses Tali
1) Untuk dapat menjadi pekerja bangunan tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP /sederajat.
- Berbadan sehat.
- Umur sekurang-kurangnya 18 tahun.
- Mengikuti pembinaan dasar bekerja pada ketinggian.
2) Sementara untuk menjadi Teknisi Akses tali, terdapat 3 jenis Kualifikasi Teknisi Akses Tali, yaitu:
a. Teknisi Akses Tali tingkat 1
Untuk menjadi teknisi akses tali tingkat 1, dibutuhkan: persyaratan pendidikan minimal SLTP; Berbadan Sehat; Usia minimal 18 tahun; Mengikuti pembinaan dan pengevaluasi lisensi K3 bagi Teknisi Akses Tali Tingkat 1 dan lulus evaluasi.
b. Teknisi Akses Tali tingkat 2
Untuk menjadi teknisi akses tali tingkat 2, dibutuhkan: persyaratan pendidikan minimal SLTA; Memiliki sekurang-kurangnya 300 jam kerja sebagai Teknisi Akses Tali ; Berbadan Sehat dan tidak mempunyai hambatan fisik dalam bekerja pada ketinggian; Mengikuti pembinaan dan pengevaluasi lisensi K3 bagi Teknisi Akses Tali Tingkat 2 dan lulus evaluasi.
c. Teknisi Akses Tali tingkat 3
Untuk menjadi teknisi akses tali tingkat 2, dibutuhkan: persyaratan pendidikan minimal D3; Memiliki sekurang-kurangnya 500 jam kerja sebagai Teknisi Akses Tali tingkat 2; Berbadan Sehat dan tidak mempunyai hambatan fisik dalam bekerja pada ketinggian; Usia Minimal 22 tahun; Memiliki sertifikat pelatihan P3K di Tempat Kerja; Mengikuti pembinaan dan pengevaluasi lisensi K3 bagi Teknisi Akses Tali Tingkat 3 dan lulus evaluasi.
10. PELAKSANAAN PEMBINAAN AKSES TALI
Pelaksanaan pembinaan K3 bagi Teknisi Akses Tali tingkat 1, tingkat 2 dan tingkat 3 dilakukan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), salah satu PJK3 adalah PT Prashetya Quality, khusus akses tali (rope acces) yang ditunjuk oleh Menteri.Materi pembinaan K3 bagi Teknisi Akses Tali dapat dikembangkan dan diubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk sewaktu-waktu dapat mengganti menambah atau mengurangi materi pembinaan dan atau jam pelajaran sesuai dengan kebutuhan.
Evaluasi, Sertifikasi dan Lisensi:
1) Kelulusan ditentukan berdasarkan pemenuhan syarat administratif, hasil evaluasi tulis dan evaluasi praktek.
2) Evaluasi praktek dilakukan oleh penguji yang telah ditunjuk oleh direktur sebagai penguji.
3) Peserta pembinaan yang dinyatakan lulus berhak mendapat sertifikat yang dikeluarkan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan dan diketahui oleh Direktur.
4) Bagi Teknisi Akses tali yang telah mendapatkan sertifikat diberikan lisensi dan buku kerja oleh Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan tingkatannya;
5) Lisensi dan buku kerja berlaku 5 (lima tahun) dan harus diperpanjang lagi, melalui atau tanpa penyegaran;
6) Pembaharuan atau pengeluaran lisensi dan buku kerja diterbitkan oleh Pemerintah Cq. Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
7) Lisensi dapat dicabut oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk bila Teknisi Akses tali yang bersangkutan dinilai tidak berkemampuan lagi atau tidak memenuhi kewajibannya.
11. KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN TEKNISI AKSES TALI
Kewenangan teknisi akses tali tingkat 1 :- Pemasangan pengaman kerja.
- Memasang penambatan dibawah supervisi level di atasnya.
Kewenangan teknisi akses tali tingkat 2 :
- Merangkai pengaman penambatan.
- Mengawasi dan membimbing kegiatan Teknisi akses tali tingkat 1.
Kewenangan teknisi akses tali tingkat 3 :
- Melakukan berbagai teknik pemanjatan
- Memimpin pelaksanaan pekerjaan.
- Melaksanakan usaha penyelamatan/rescue.
- Mengawasi dan membimbing kegiatan Teknisi akses tali tingkat 2 dan atau Teknisi akses tali tingkat 1.
Kewajiban Teknisi Akses Tali
- Tidak meninggalkan tempat pengoperasian akses tali, selama kegiatan berlangsung.
- Melakukan pengecekan terhadap kondisi atau kemampuan kerja peralatan, alat-alat pengaman dan alat-alat perlengkapan lainnya sebelum pengoperasian akses tali.
- Mengisi Buku Kerja dan membuat laporan harian selama mengoperasikan akses tali.
- Menghentikan pekerjaan dan segera melaporkan pada pengurus apabila alat pengaman atau perlengkapan pekerjaan tidak berfungsi dengan baik atau rusak.
- Teknisi akses tali tingkat 3 mengawasi dan mengkoordinasikan Teknisi akses tali tingkat 2 dan Teknisi akses tali tingkat 1.
- Mempertanggungjawabkan atas seluruh kegiatan pengoperasian akses tali dalam keadaan aman.
- Mematuhi peraturan dan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan.
- Setiap teknisi akses tali wajib memiliki buku kerja (log book) yang dikeluarkan oleh direktur. Buku kerja wajib diisi setiap melakukan pekerjaan. Buku kerja diperiksa oleh ahli K3 di perusahaan dan atau Pengawas Ketenagakerjaan. Jika dalam 6 (enam) bulan berturut-turut buku kerja tidak terisi, maka teknisi akses tali diwajibkan mengikuti penyegaran atas kompetensi yang dimilikinya atau magang dibawah pengawasan Teknisi Akses Tali Tingkat 3.
- Pengawasan terhadap ditaatinya Keputusan Direktur Jenderal ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Teknisi yang melanggar ketentuan yang di atur dalam pedoman ini dikenakan sanksi berupa pencabutan lisensi.
0 komentar:
Posting Komentar
Feedback yang baik dari anda sangat berarti bagi kami.