Jumat, 01 April 2016

K3 Adalah...

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan suatu bidang yang terkait dengan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan bagi manusia yang diterapkan secara bersamaan ketika ia melakukan pekerjaannya. Tujuannya supaya pekerjaan apapun yang dilakukan, kondisi dapat tetap sehat dan selamat baik bagi dirinya, orang lain, maupun lingkungan. Untuk melakukan penerapan K3, dibutuhkan persiapan dan kematangan akan pengetahuan K3 terlebih dahulu. Hal ini bisa didapat dengan belajar dari ahlinya, menganalisa setiap permasalahan kerja, serta data-data yang sudah tercatat.

Pekerjaan dengan resiko yang tinggi, membutuhkan perancangan K3 yang tinggi pula. Sampai pada akhirnya perusahaan, pekerja, dan alat mendapatkan tanda kelayakan K3 sehingga pekerjaan dapat dijalankan. Tanda Kelayakan ini bisa berupa sertifikat, surat izin operasional, ataupun surat pernyataan laik fungsi dari lembaga negara setempat. Pekerja yang melanggar ketentuan K3 akan dikenakan sanksi Pidana maksimal 3 bulan atau sanksi Denda maksimal Rp.100.000 sesuai dengan UU No 1 thn 1970 pasal 15.

Dari segi kebutuhan, penerapan K3 disesuaikan dengan masing-masing ruang lingkup pekerjaan. Sebagai contoh pekerjaan perancah membutuhkan penanggulangan terhadap ketinggian, pekerja diwajibkan mengenakan safety belt dan helm. Kemudian pekerjaan pengelasan, pekerja diwajibkan mengenakan welding gloves dan welding goggles. Perbedaan kebutuhan ini dikarenakan jenis resiko yang dihadapi bagi setiap sektor pekerjaan bervariasi juga.

Metode penerapan K3 juga perlu diteliti karena akan menyangkut bagaimana perusahaan atau personal bisa mengendalikan semua pihak untuk berada di luar faktor-fator terjadinya kecelakaan. Baik itu dengan pemenuhan standar K3, pembinaan, pengecekan berkala, saling mengingatkan secara lisan, ataupun dengan cara lainnya, diharapkan aspek-aspek K3 terselenggarakan.

Penerapan K3 harus dapat melindungi seluruh pihak dari lima faktor bahaya yakni, bahaya biologi, kimia, Fisik/Mekanik, Biomekanik, serta Psikologis. Sekalipun seseorang mengalami kejadian bahaya, harus ada tim pelaksana pertolongan yang mampu mengobati pekerja.

Kesimpulannya, K3 haruslah direncanakan, dipelajari, dan dipahami untuk nantinya diterapkan dalam pekerjaan. Perusahaan dapat menjamin lingkungan kerja yang sehat dan aman, serta dapat menjamin keselamatan semua pihak dari resiko kecelakaan.

0 komentar:

Posting Komentar

Feedback yang baik dari anda sangat berarti bagi kami.

Tentang Training Centre

PT PRASETYA QUALITY – Sebagai penyediakan Jasa Konsultasi, Pelatihan dan Sertifikasi yang berkualitas dan sesuai dengan standarisasi baik secara nasional dan internasional, kami yakin bahwa ProgramPelatihan Leadership yang ditawarkan akan mampu memberikan kontribusi yang maksimal kepada pihak perusahaan.
-
Ditunjang oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan Professional dibidangnya, Kami PT PRASETYA QUALITY – Jakarta sebagai perusahaan konsultan safety akan selalu siap memberikan pelayanan yang terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Klien. Untuk itu, kami akan selalu berusaha dan menjaga kepercayaan yang telah terjalin untuk selalu siap memfasilitasi segala keinginan Manajamen.