Kamis, 14 April 2016

Ahli K3

Ahli K3 adalah orang yang berkompeten tentang ilmu Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Para ahli K3 sangat dibutuhkan di perusahaan manapun karena aspek K3 merupakan salah satu hal yang paling diutamakan dalam pekerjaan. Untuk menjadi Ahli K3, kita harus mempelajari secara menyeluruh mengenai K3, kemudian mengikuti dan lulus ujian sertifikasi Ahli K3.

Berikut ini kewajiban dan wewenang Ahli K3 dalam pekerjaannya.

Kewajiban:

  1. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 sesuai dengan bidang yang ditentukan.
  2. Memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai keputusan penunjukannya yaitu tiap 3 bulan atau ditentukan lain bagi Ahli K3 Umum serta setiap selesai memberikan jasa bagi Ahli K3 yang berada pada perusahaan jasa.
  3. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang di dapat berhubungan dengan jabatannya.

Wewenang:
  1. Memasuki tempat kerja sesuai dengan penunjukan.
  2. Meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 di tempat kerja sesuai sengan penunjukan.
  3. Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan K3 yang meliputi :
  • Keadaan dan fasilitas tenaga kerja
  • Keadaan mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya
  • Penanganan bahan-bahan
  • Proses produksi
  • Sifat pekerjaan
  • Cara kerja
Peraturan-peraturan yang mengatur standar kompetensi K3:
  1. Undang-undang No. 1 tahun 1970
  2. Undang-undang Uap dan Peraturan Uap 1930
  3. Permen No. 01/Men/1976 tentang Wajib Latihan Hyperkes bagi Dokter Perusahaan.
  4. Permen No. 03/Men/1978 tentang Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  5. Permen No. 01/Men/1979 tentang Wajib Latihan Hyperkes bagi Para Medis Perusahaan.
  6. Permen No. 02/Men/1982 tentang Klasifikasi Juru Las.
  7. Permen No. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
  8. Permen No. 04/Men/1987 tentang P2K3.
  9. Permen No. 01/Men/1988 tentang Klasifikasi dan Syarat-Syarat Operator Pesawat Uap.
  10. Permen No. 01/Men/1989 tentang Klasifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
  11. Permen No. 02/Men/1992 tentang TataCaraPenunjukan Kewajiban&Wewenang Ahli K3.
  12. Permen No. 04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa K3.
  13. PP 50 THN 2012 tentang Sistem Manajemen K3.
  14. Permen No. 03/Men/1999 tentang Pengawasan Lift Listrik.
  15. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 186/Men/1999 tentang Unit  Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
Program Kerja Ahli K3:
  • safety meeting
  • Inventarisasi permasalahan K3
  • Identifikasi dan inventarisasi sumber bahaya
  • Penerapan norma K3
  • Inspeksi secara rutin dan teratur
  • Penyelidikan dan analisa kecelakaan
  • Prosedur dan tata cara evakuasi 
  • Catatan dan data K3
  • Laporan pertanggungjawaban
  • Penelitian





Ahli K3 diharuskan terus menggali saran untuk mencapai cara kerja dan lingkungan kerja yang aman. Ahli K3 harus mampu mengkaji bahaya apa saja yang berpotensi di lingkungan kerja, kemudian kemungkinan kecelakaan yang akan terjadi akibat potensi itu, lalu memberikan saran kepada para pekerja yang bersangkutan akan bagaimana kondisi yang seharusnya mereka capai demi menjaga keselamatan kerja. Setiap kecelakaan yang terjadi, ataupun hanya sebatas near miss accident di tempat kerja, Ahli K3 harus mencatat dan membuat laporannya. Ini dilakukan supaya ditindak lanjuti dan dilakukan pencegahannya sehingga tidak terjadi lagi kasus yang serupa.

Ketentuan Ahli K3


  1. Pendidikan Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun, atau
  2. Pendidikan Sarjana Muda/sederajat dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun
  3. Berbadan sehat & berkelakuan baik
  4. Bekerja penuh di instansi/perusahaan yang bersangkutan.
  5. Penunjukan Ahli K3 ditetapkan berdasarkan permohonan tertulis dari pengurus atau pimpinan instansi kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk
  6. Permohonan harus melampirkan :
    - Daftar riwayat hidup
    - Surat keterangan pengalaman kerja di bidang K3
    - Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
    - Surat keterangan pemeriksaan psikologi
    - Surat keterangan berkelakuan baik dari Polisi
    - Surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perusahaan/instansi yang bersangkutan
    - Foto copy ijazah / STTB terakhir
    - Sertifikat pendidikan khusus K3, apabila ada
  7. Masa berlaku penunjukan selama 3 (tiga) tahun
  8. Perpanjangan penunjukan dapat diajukan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk
  9. Permohonan perpanjangan dengan melampirkan :
    - semua lampiran sebagaimana permohonan awal
    - salinan keputusan penunjukan Ahli K3 yang lama
    - surat pernyataan dari pengurus/pimpinan instansi mengenai prestasi yang bersangkutan
    - rekapitulasi laporan kegiatan 
  10. Penunjukan dapat dicabut apabila :
    - Pindah tugas ke instansi/perusahaan lain
    - Mengundurkan diri
    - Meninggal dunia
    - Tidak memenuhi per-UU-an K3
    - Melakukan kesalahan & kecerobohan
    - Dengan sengaja atau kecerobohan terbuka rahasia perusahaan

Klasifikasi jabatan personil K3 yang diharapkan di tempat kerja/perusahaan:
  • Auditor K3
  • Ahli Keselamatan Kerja (Occupational Safety Expert)
  • Ahli Kesehatan Kerja (Occupational Health Expert)
  • Ahli Higiene Industri         (Industrial Hygienist)
  • Ahli Toksikologi         (Occupational Toxicologist)
  • Ahli Efidemoligi                 (Occupational Epidemologist)
  • Ahli Ergonomi                 (Occupational Ergonomics)
  • Ahli Kedokteran Kerja (Occupational Medicine)
  • Ahli Kebakaran (Occupational Fire Safety Expert)
  • Tenaga Perawat (Occupational Nurse)
  • Operator



0 komentar:

Posting Komentar

Feedback yang baik dari anda sangat berarti bagi kami.

Tentang Training Centre

PT PRASETYA QUALITY – Sebagai penyediakan Jasa Konsultasi, Pelatihan dan Sertifikasi yang berkualitas dan sesuai dengan standarisasi baik secara nasional dan internasional, kami yakin bahwa ProgramPelatihan Leadership yang ditawarkan akan mampu memberikan kontribusi yang maksimal kepada pihak perusahaan.
-
Ditunjang oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan Professional dibidangnya, Kami PT PRASETYA QUALITY – Jakarta sebagai perusahaan konsultan safety akan selalu siap memberikan pelayanan yang terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Klien. Untuk itu, kami akan selalu berusaha dan menjaga kepercayaan yang telah terjalin untuk selalu siap memfasilitasi segala keinginan Manajamen.