Berikut ini kewajiban dan wewenang Ahli K3 dalam pekerjaannya.
Kewajiban:
- Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 sesuai dengan bidang yang ditentukan.
- Memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai keputusan penunjukannya yaitu tiap 3 bulan atau ditentukan lain bagi Ahli K3 Umum serta setiap selesai memberikan jasa bagi Ahli K3 yang berada pada perusahaan jasa.
- Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang di dapat berhubungan dengan jabatannya.
- Memasuki tempat kerja sesuai dengan penunjukan.
- Meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 di tempat kerja sesuai sengan penunjukan.
- Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan K3 yang meliputi :
- Keadaan dan fasilitas tenaga kerja
- Keadaan mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya
- Penanganan bahan-bahan
- Proses produksi
- Sifat pekerjaan
- Cara kerja
- Undang-undang No. 1 tahun 1970
- Undang-undang Uap dan Peraturan Uap 1930
- Permen No. 01/Men/1976 tentang Wajib Latihan Hyperkes bagi Dokter Perusahaan.
- Permen No. 03/Men/1978 tentang Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permen No. 01/Men/1979 tentang Wajib Latihan Hyperkes bagi Para Medis Perusahaan.
- Permen No. 02/Men/1982 tentang Klasifikasi Juru Las.
- Permen No. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
- Permen No. 04/Men/1987 tentang P2K3.
- Permen No. 01/Men/1988 tentang Klasifikasi dan Syarat-Syarat Operator Pesawat Uap.
- Permen No. 01/Men/1989 tentang Klasifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
- Permen No. 02/Men/1992 tentang TataCaraPenunjukan Kewajiban&Wewenang Ahli K3.
- Permen No. 04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa K3.
- PP 50 THN 2012 tentang Sistem Manajemen K3.
- Permen No. 03/Men/1999 tentang Pengawasan Lift Listrik.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
- safety meeting
- Inventarisasi permasalahan K3
- Identifikasi dan inventarisasi sumber bahaya
- Penerapan norma K3
- Inspeksi secara rutin dan teratur
- Penyelidikan dan analisa kecelakaan
- Prosedur dan tata cara evakuasi
- Catatan dan data K3
- Laporan pertanggungjawaban
- Penelitian
Ketentuan Ahli K3
- Pendidikan Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun, atau
- Pendidikan Sarjana Muda/sederajat dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun
- Berbadan sehat & berkelakuan baik
- Bekerja penuh di instansi/perusahaan yang bersangkutan.
- Penunjukan Ahli K3 ditetapkan berdasarkan permohonan tertulis dari pengurus atau pimpinan instansi kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk
- Permohonan harus melampirkan :
- Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan pengalaman kerja di bidang K3
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
- Surat keterangan pemeriksaan psikologi
- Surat keterangan berkelakuan baik dari Polisi
- Surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perusahaan/instansi yang bersangkutan
- Foto copy ijazah / STTB terakhir
- Sertifikat pendidikan khusus K3, apabila ada - Masa berlaku penunjukan selama 3 (tiga) tahun
- Perpanjangan penunjukan dapat diajukan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk
- Permohonan perpanjangan dengan melampirkan :
- semua lampiran sebagaimana permohonan awal
- salinan keputusan penunjukan Ahli K3 yang lama
- surat pernyataan dari pengurus/pimpinan instansi mengenai prestasi yang bersangkutan
- rekapitulasi laporan kegiatan - Penunjukan dapat dicabut apabila :
- Pindah tugas ke instansi/perusahaan lain
- Mengundurkan diri
- Meninggal dunia
- Tidak memenuhi per-UU-an K3
- Melakukan kesalahan & kecerobohan
- Dengan sengaja atau kecerobohan terbuka rahasia perusahaan
- Auditor K3
- Ahli Keselamatan Kerja (Occupational Safety Expert)
- Ahli Kesehatan Kerja (Occupational Health Expert)
- Ahli Higiene Industri (Industrial Hygienist)
- Ahli Toksikologi (Occupational Toxicologist)
- Ahli Efidemoligi (Occupational Epidemologist)
- Ahli Ergonomi (Occupational Ergonomics)
- Ahli Kedokteran Kerja (Occupational Medicine)
- Ahli Kebakaran (Occupational Fire Safety Expert)
- Tenaga Perawat (Occupational Nurse)
- Operator
0 komentar:
Posting Komentar
Feedback yang baik dari anda sangat berarti bagi kami.