Rabu, 06 April 2016

Sistem Manajement K3


SMK3 adalah sistem yang dikonsep untuk merencanakan, melaksanakan dan mengukur penerapan K3 ditempat kerja perusahaan berdasarkan UU Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya.

Bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian Risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Latar Belakang Kebijakan

1. UU No.1 Th. 1970 memberikan jaminan tempat kerja yang aman dengan perubahan paradigma pengawasan K3
2. K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak
3. Kecelakaan kerja yang terjadi masih cukup tinggi
4. Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen
5. Komitmen pimpinan perusahaan dalam hal K3 relatif rendah
6. Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3
7. Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh Internasional yang dikaitkan dengan politik perdagangan Internasional

Tujuan Penerapan SMK3

1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstuktur dan terintegrasi.
2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta

3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktifitas

Pasal 87 UU No.13/2003

(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan
(2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Dalam menerapkan SMK3, setiap Perusahaan wajib melaksanakan:
A. Penetapan Kebijakan K3;
B. Perencanaan K3;
C. Pelaksanaan Rencana K3
D. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3; dan
E. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3

Penetapan Kebijakan K3

1. Penyusunan Kebijakan K3 melalui :

a. Tinjauan awal kondisi K3
• Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
• Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor yang lebih baik;
• Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
• Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
• Penilaian efisiensi dan efektivitas sumberdaya yang disediakan

b. Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3
secara terus menerus

c. Memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau
serikat pekerja / serikat buruh

Kebijakan K3 paling sedikit memuat :
a. Visi;
b. Tujuan perusahaan;
c. Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan
d. Kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.

Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait.

2. Penetapan Kebijakan K3 harus :

a. Disahkan oleh pucuk pimpinan perusahaan;
b. Tertulis, tertanggal dan ditandatangani;
c. Secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3;
d. Dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja/buruh, tamu, kontraktor, pemasok dan pelanggan;
e. Terdokumentasi dan terpelihara dengan baik;
f. Bersifat dinamik; dan
g. Ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundangan

3. Untuk melaksanakan ketentuan 2 (c – g), pengusaha dan /atau pengurus harus :

a. Menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan;
b. Menyediakan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana-sarana lain yang ditentukan di bidang K3;
c. Menetapkan personil yang mempunyai tanggung jawab, wewenang dan kewajiban yang jelas dalam penanganan K3;
d. Membuat perencanaan K3 yang terkoordinasi;
e. Melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan K3.

3. Diadakan peninjauan ulang secara Teratur

4. Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap K3, sehingga SMK3 berhasil diterapkan dan dikembangkan.

5. Setiap pekerja/ buruh dan orang lain yang berada di tempat kerja harus berperan serta dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan K3.

Perencanaan K3

1. Pengusaha menyusun rencana K3 berdasarkan:

a. Hasil Penelaahan awal;
(merupakan tinjauan awal kondisi K3 perusahaan yang dilakukan pada penyusunan Kebijakan)
b. Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
(harus dipertimbangkan pada saat merumuskan rencana)
c. Peraturan perundangan dan persyaratan lainnya;
(harus ditetapkan, dipelihara, di-invertarisasidan diidentifikasi oleh perusahaan, dan di-sosialisasikan kepada seluruh pekerja/buruh)
d. Sumber daya yang dimiliki.
(tersedianya sumber daya manusia yang kompeten, sarana dan prasarana serta dana)

2. Rencana K3 yang disusun oleh perusahaan paling sedikit memuat:

a. Tujuan dan Sasaran;
• Dapat Diukur;
• Satuan / indikator pengukuran; dan
• Sasaran pencapaian

Pengusaha Harus berkonsultasi dengan :
• Wakil Pekerja/buruh;
• Ahli K3;
• P2K3; dan
• Pihak pihak lain yang terkait

b. Skala Prioritas;
(skala prioritas merupakan urutan pekerjaan berdasarkan tingkat risiko, dimana pekerjaan yang mempunyai tingkat risiko yang tinggi yang di prioritaskan dalam perencanaan)

c. Upaya pengendalian bahaya
(Upaya pengendalian bahaya, dilakukan berdasarkan hasil penilaian risiko melalui pengendalian teknis administratif, dan penggunaan alat pelindung diri)

d. Penetapan sumber daya

e. Jangka Waktu Pelaksanaan
(dalam perencanaan setiap kegiatan harus mencakup jangka waktu pelaksanaan)

f. Indikator Pencapaian
(harus ditentukan parameter yang dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja K3 yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian tujuan penerapan SMK3)

g. Sistem Pertanggung Jawaban
• Menentukan, menunjuk, mendokumentasikan dan mengkomunikasikan tanggung jawab dan tanggung gugat di bidang K3 dan wewenang untuk bertindak dan menjelaskan hubungan pelaporan untuk semua tingkatan manajemen, pekerja/buruh, kontraktor, subkontraktor, dan pengunjung;
• Mempunyai prosedur untuk memantau dan mengkomunikasikan setiap perubahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang berpengaruh terhadap sistem dan program K3; dan
• Memberikan reaksi secara cepat dan tepat terhadap kondisi yang menyimpang atau kejadian kejadian lainnya.

Pelaksanaan Rencana K3

Pelaksanaan rencana K3 harus dilaksanakan oleh pengusaha dan/atau pengurus perusahaan atau tempat kerja dengan menyediakan sumberdaya manusia yang mempunyai kualifikasi dan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai

1. Penyediaan Sumber daya Manusia
a. Prosedur Pengadaan Sumber Daya Manusia
b. Konsultasi Motivasi dan Kesadaran
c. Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
d. Pelatihan dan kompetensi Kerja

2. Menyediakan prasarana dan sarana yang memadai
a. Organisasi/Unit yang bertanggung jawab di bidang K3
b. Anggaran
c. Prosedur operasi/kerja, informasi dan pelaporan serta pencatatan
d. Instruksi Kerja

Contoh Struktur Organisasi P2K3



Contoh Tanggung Jawab dan Wewenang
Tindakan pengendalian SMK3 sebagai berikut:

1.Tindakan pengendalian dilakukan dengan mendokumentasikan dan melaksanakan kebijakan:
a. Standar bagi tempat kerja
b. Perancangan pabrik dan bahan
c. Prosedur dan instruksi kerja untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan produk barang dan jasa

2. Pengendalian Risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilakukan melalui:
a. Identifikasi potensi bahaya dengan mempertimbangkan:
       - Kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya
       - Jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang mungkin dapat terjadi

b. Penilaian risiko untuk menetapkan besar kecilnya suatu risiko yang telah diidentifikasi sehingga digunakan untuk menentukan prioritas pengendalian terhadap tingkat risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja

c. Tindakan pengendalian dilakukan melalui:
       - Pengendalian teknis/rekayasa yang meliputi Eliminasi, Subtitusi, Isolasi, Ventilasi, Higienitas dan
         Sanitasi;
       - Pendidikan dan Pelatihan;
       - Insentif, penghargaan dan motivasi diri;
       - Evaluasi melalui internal audit, penyelidikan insiden dan etiologi;
       - Penegakanhukum.

Perancangan dan Rekayasa SMK3 meliputi:
a. Pengembangan;
b. Verifikasi;
c. TinjauanUlang;
d. Validasi;
e. Penyesuaian.

Memperhatikan unsur-unsur:
a. Identifikasi potensi bahaya;
b. Prosedur Penilaian dan Pengendalian Risiko kecelakaan dan Penyakit akibat kerja;
c. Personel yang memiliki kompetensi dan wewenang

Prosedur dan Instruksi kerja harus dilaksanakan dan ditinjau ulang secara berkala terutama jika terjadi perubahan peralatan, proses atau bahan baku yang digunakan oleh personal dengan melibatkan para pelaksana yang memiliki kompetensi kerja dalam menggunakan prosedur.

Dokumen Informasi dan media pendukungnya (Kertas, Elektronik, Foto,dll)
Yang termasuk dalam dokumen:
1. Kebijakan K3 dan sasaran-sasaran
2. Penjelasan ruang lingkup Sistem Manajemen K3
3. Penjelasan elemen-elemen inti sistem manajemen
4. Dokumen dan catatan yang dipersyaratkan oleh K3
5. Dokumen dan catatan lainnya yang dianggap penting dalam mengimplementasikan K3

Contoh Pengendalian Dokumen


Perusahaan yang akan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain harus menjamin bahwa perusahaan lain tersebut memenuhi persyaratan K3. Verifikasi terhadap persyaratan K3 tersebut dilakukan oleh personal yang kompeten dan berwenang serta mempunyai tanggungjawab yang jelas.

Sistem pembelian/pengadaan barang dan jasa harus:
1. Terintegrasi dalam strategi penanganan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja
2. Menjamin agar produk barang dan jasa serta mitra kerja perusahaan memenuhi persyaratan K3
3. Pada saat barang dan jasa diterima ditempat kerja, perusahaan harus menjelaskan kepada semua pihak yang akan menggunakan barang dan jasa tersebut mengenai identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja

Produk akhir yang diproduksi berupa barang atau jasa dapat dijamin keselamatannya dalam pengemasan, penyimpanan, pendistribusian dan penggunaan serta pemusnahannya.

Dalam Pelaksanaan Rencana K3 Perusahaan  juga harus memiliki prosedur sebagai upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri, yang meliputi:
a. Penyediaan personil dan fasilitas P3K dengan jumlah yang cukup dan sesuai, sampai mendapat pertolongan medis
b. Proses perawatan lanjutan.
Prosedur menghadapi keadaan darurat harus diuji secara berkala oleh personil yang memiliki kompetensi kerja, dan untuk instalasi yang mempunyai bahaya besar harus dikoordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang untuk mengetahui kehandalan pada saat kejadian sebenarnya.

Dalam melaksanakan rencana dan pemulihan keadaan darurat, setiap perusahaan harus memiliki prosedur rencana pemulihan keadaan darurat secara cepat untuk mengembalikan pada kondisi yang normal dan membantu pemulihan tenaga kerja yang mengalami trauma.

Pemantauan dan Evaluasi Kinerja

Pemantauan dan Evaluasi Kinerja dapat dilakukan melalui Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran.

Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran harus ditetapkan dan dipelihara prosedurnya sesuai dengan tujuan dan sasaran K3, serta frekuensinya disesuaikan dengan obyek mengacu pada peraturan dan standar yang berlaku, secara umum meliputi :

a. Personil yang terlibat harus mempunyai pengalaman dan keahlian yang cukup;
b. Catatan pemeriksaan, pengujian dan pengukuran yang sedang berlangsung harus dipelihara dan tersedia bagi manajemen, tenaga kerja dan kontraktor kerja yang terkait;
c. Peralatan dan metode pengujian yang memadai harus digunakan untuk menjamin telah terpenuhinya standar K3;
d. Tindakan Perbaikan harus segera pada saat ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan K3 dari hasil pemeriksaan, pengujian dan pengukuran;
e. Penyelidikan yang memadai harus dilaksanakan untuk menemukan penyebab permasalahan dari suatu
insiden;
f. Hasil temuan harus dianalisis dan ditinjau ulang.

Contoh Pemantauan dan Pengukuran



Audit Internal

Audit Internal SMK3 harus dilakukan secara untuk mengetahui keefektifan penerapan SMK3
• Audit Internal dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personil yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang ditetapkan.
• Audit Internal harus ditentukan berdasarkan tinjauan ulang hasil audit sebelumnya dan bukti sumber bahaya yang didapatkan di tempat kerja. Hasil audit harus digunakan oleh pengurus dalam proses tinjauan ulang manajemen.
• Hasil temuan dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja serta Audit SMK3 harus didokumentasikan dan digunakan untuk tindakan perbaikan dan pencegahan. Pemantauan dan evaluasi kinerja serta audit SMK3 dijamin pelaksanaannya secara sistematik dan efektif oleh pihak manajemen. audit sebelumnya dan bukti sumber bahaya yang didapatkan di tempat kerja. Hasil audit harus digunakan oleh pengurus dalam proses tinjauan ulang manajemen.

Peninjauan dan Peningkatan Kinerja K3

Untuk menjamin kesesuaian dan kefektifan yang berkesinambungan guna pencapaian tujuan SMK3, pengusaha dan/atau pengurus perusahaan atau tempat kerja harus:
1. Melakukan tinjauan ulang terhadap penerapan SMK3 secara berkala
2. Tinjauan ulang SMK3 harus dapat mengatasi implikasi K3 terhadap seluruh kegiatan, produk barang dan jasa termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan.

Tinjauan ulang penerapan SMK3, paling sedikit meliputi :
1. Evaluasi terhadap kebijakan K3;
2. Tujuan, sasaran dan kinerja K3;
3. Hasil temuan audit SMK3;
4. Evaluasi efektifitas penerapan SMK3, dan kebutuhan untuk pengembangan SMK3.

Perbaikan dan peningkatan kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan:
1. Perubahan peraturan perundangan-undangan;
2. Tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
3. Perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
4. Perubahan struktur organisasi perusahaan;
5. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemologi;
6. Hasil kajian kecelakaan dan penyakit akibat kerja;
7. Adanya pelaporan dan/atau
8. Adanya saran dari pekerja/buruh.


Untuk memahami lebih lanjut dan mendapatkan sertifikasi tentang SMK3, anda bisa mengikuti pelatihan SMK3 dan Auditor SMK3 yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Unggulan, Prashetya Quality. info lebih lanjut kunjungi situs berikut ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Feedback yang baik dari anda sangat berarti bagi kami.

Tentang Training Centre

PT PRASETYA QUALITY – Sebagai penyediakan Jasa Konsultasi, Pelatihan dan Sertifikasi yang berkualitas dan sesuai dengan standarisasi baik secara nasional dan internasional, kami yakin bahwa ProgramPelatihan Leadership yang ditawarkan akan mampu memberikan kontribusi yang maksimal kepada pihak perusahaan.
-
Ditunjang oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan Professional dibidangnya, Kami PT PRASETYA QUALITY – Jakarta sebagai perusahaan konsultan safety akan selalu siap memberikan pelayanan yang terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Klien. Untuk itu, kami akan selalu berusaha dan menjaga kepercayaan yang telah terjalin untuk selalu siap memfasilitasi segala keinginan Manajamen.