Selasa, 05 April 2016
Alat Pelindung Diri
By Unknown at 22.29.00
No comments
Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib
digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan
pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui
Departement Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Hal ini tertulis
di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010
tentang pelindung diri. Adapun bentuk dari alat tersebut antara lain:
Safety Helmet
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa
mengenai kepala secara langsung.
Sabuk Keselamatan (safety belt)
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat
transportasi, memanjat tower, bangunan, dll.
Sepatu Boot
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang
becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi
kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
Sepatu pelindung (safety shoes)
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal
dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal
yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan
kimia, dsb.
Sarung Tangan
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di
tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk
sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
Tali Pengaman (Safety Harness)
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian.
Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di
tempat yang bising.
Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya
mengelas).
Masker (Respirator)
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja
di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
Pelindung wajah (Face Shield)
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing
saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
Jas Hujan (Rain Coat)
Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja (misal
bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).
Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya,
gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L :
Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan)
Sumber: Wikipedia
Tentang Training Centre
PT PRASETYA QUALITY – Sebagai penyediakan Jasa Konsultasi, Pelatihan dan Sertifikasi yang berkualitas dan sesuai dengan standarisasi baik secara nasional dan internasional, kami yakin bahwa ProgramPelatihan Leadership yang ditawarkan akan mampu memberikan kontribusi yang maksimal kepada pihak perusahaan.
-
Ditunjang oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan Professional dibidangnya, Kami PT PRASETYA QUALITY – Jakarta sebagai perusahaan konsultan safety akan selalu siap memberikan pelayanan yang terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Klien. Untuk itu, kami akan selalu berusaha dan menjaga kepercayaan yang telah terjalin untuk selalu siap memfasilitasi segala keinginan Manajamen.
0 komentar:
Posting Komentar
Feedback yang baik dari anda sangat berarti bagi kami.