Senin, 18 April 2016

Bagaimana cara mendapatkan Sertifikasi dan Lisensi yang Sah?

Saat ini setiap pekerjaan yang memiliki potensi bahaya membutuhkan pekerja yang memiliki kompetensi K3. Sebagai bukti kompetensi tersebut, setiap pekerja harus memiliki sertifikat dan lisensi.  Lalu bagaimana caranya orang-orang sebagai pekerja mendapatkan sertifikat dan lisensi ini?
Sebelum itu, mari kita lihat Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pada pasal 9 ayat 3:
Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di
bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta
peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama
dalam kecelakaan.

Setelah tenaga kerja mengikuti pembinaan, tenaga kerja akan menjalani ujian untuk mendapatkan sertifikat dan lisensi.
Kemudian pada pasal 10 ayat 1 dan 2:
1. Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
2. Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

Pembentukan P2K3 terdapat pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per.04/Men/1987. Salah satunya menerangkan bagaimana tenaga kerja dapat menjadi seorang ahli k3 sebagaimana pada pasal 5 disebutkan:
1. Setiap pengusaha atau pengurus yang akan mengangkat Ahli Keselamatan Kerja harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
2. Permohonan penunjukan Ahli Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) harus bermaterai cukup dan dilampirkan:
a. Daftar riwayat hidup calon Ahli Keselamatan Kerja;
b. Surat keterangan pengalaman kerja;
c. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
d. Surat pernyataan bekerja penuh di perusahaan yang bersangkutan;
e. Foto copy ijasah atau STTB terakhir;
f. Sertifikat pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja atau Badan atau Lembaga Pendidikan yang diakui Departemen Tenaga Kerja.

Untuk mendapatkan Sertifikat, tenaga kerja perlu melakukan pelatihan yang diselenggarakan oleh departemen tenaga kerja (sekarang menjadi Kemnaker)  atau Badan atau Lembaga Pendidikan yang diakui Kemnaker. Salah satu Lembaga Pendidikan yang diakui Kemnaker adalah PT Prashetya Quality sebagai PJK3.

Kemudian untuk mendapatkan Lisensi / Surat Penunjukan, tenaga kerja perlu melakukan dan lulus ujian sebagaimana disebutkan pada pasal 7 dan 8.

Pasal 7: Untuk menunjuk Ahli Keselamatan Kerja, Menteri membentuk Tim Penilai yang secara fungsional diketuai oleh Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja dan anggotanya terdiri dari pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Instansi atau Badan atau Lembaga di Luar Departemen Tenaga Kerja yang dipandang perlu.

Pasal 8: Tim Penilai sebagaimana dimaksud pasal 7 mempunyai fungsi:
a. Memeriksa kelengkapan persyaratan calon Ahli Keselamatan Kerja yang diajukan pengusaha atau pengurus;
b. Melakukan pengujian kemapuan teknis di bidang keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi;
c. Menyampaikan kepada Menteri:
1) Untuk dikeluarkan keputusan penunjukan sebagai Ahli Keselamatan Kerja apabila calon Ahli Keselamatan Kerja yang bersangkutan dinilai telah memenuhi persyaratan oleh Tim Penilai;
2) Untuk dikeluarkan keputusan penolakan permohonan pengusaha atau pengurus apabila calon Ahli Keselamatan Kerja yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi persyaratan oleh Tim Penilai.
Satu lagi pada Undang-undang No 13 tahun 2003 pada pasal 18 berbunyi:
1. Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
2. Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompe tensi kerja.
3. Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman.
4. Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang inde penden.
5. Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Lalu sertifikat, SIO dan Surat Penunjukan siapa yang mengeluarkan? Jawabannya:
1. Kemnaker RI
2. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)


Sertifikasi Kemnaker RI

Untuk mendapatkan sertifikasi, surat ijin operasional dan surat penunjukan dari Kemnaker RI, tenaga kerja perlu:
1. Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh Kemnaker RI. Lebih lengkapnya anda baca Permen 04 tahun 1987.
2. Mengikuti pembinaan & sertifikasi K3. Salah satu pembinaan yang sah melalui pelatihan dari PT Prashetya Quality sebagai PJK3. Masing-masing program pelatihan memiliki materi pembahasan yang berbeda. Sehingga jumlah hari pembinaannya juga berbeda. Sebagai contoh pelatihan Ahli K3 Umum yang berlangsung selama 12 hari.
3. Melakukan ujian untuk ditentukan apakah tenaga kerja layak atau tidak mendapatkan SIO dan SKP. Ujian ini biasanya langsung dilakukan setelah dilaksanakannya pelatihan.

Sertifikasi BNSP

Sebelum itu mari kita ketahui lebih banyak tentang BNSP. Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat (BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang di bentuk pemerintah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi.

Tugas pokok dan fungsi BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel sesuai PP No. 23 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi tahun 2004 utamanya pasal 4:

Ayat 1): Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Ayat 2): Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang independen untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja dan/atau tenaga kerja yang telah berpengalaman. Badan Nasional Sertifikasi Profesi tersebut sangat diperlukan sebagai lembaga yang mempunyai otoritas dan menjadi rujukan dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja secara nasional. Dengan demikian, maka akan dapat dibangun suatu sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional yang diakui oleh semua pihak.

Keberadaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud di atas juga sangat penting dalam kaitannya dengan penyiapan tenaga kerja Indonesia yang kompetitif menghadapi persaingan di pasar kerja global. Disamping itu, dengan adanya Badan Nasional Sertifikasi Profesi akan memudahkan kerja sama dengan institusi-institusi sejenis di negara-negara lain dalam rangka membangun saling pengakuan (mutual recognition) terhadap kompetensi tenaga kerja masing-masing negara.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Peraturan Pemerintah ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas, organisasi, keanggotaan, tata kerja, dan pembiayaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Pada Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2004 pasal 18 disebutkan:

Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja yang telah dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau telah diakui oleh lembaga internasional tetap dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang bersangkutan.

Berikut ini cara mendapatkan Sertifikasi dan Lisensi dari BNSP:
1. Tenaga Kerja mengikuti uji kompetensi, jika lulus mendapatkan Sertifikat dan SIO
2. Untuk mendapatkan SKP, tenaga kerja harus memiliki pengalaman bekerja selama 2 tahun, kemudian mengikuti ujian lagi.
3. Ujian melalui PJK3 yang bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi yang bersangkutan

Perbandingan Sertifikasi Kemnaker RI dengan BNSP

  • Sertifikasi Kemnaker RI, tenaga kerja harus melaksanakan kegiatan pelatihan terlebih dahulu. Ini akan berdampak baik bagi tenaga kerja yang belum mengerti tentang kompetensi K3 yang akan diujikan. Namun bagi tenaga kerja yang sudah benar-benar mengerti semua materi pelatihan, tentu saja ini akan membuang-buang waktu, mereka sebenarnya sudah siap untuk diuji dan yakin benar untuk menjadi Ahli K3.
  • Sertifikasi BNSP, tenaga kerja tidak akan melaksanakan kegiatan pelatihan. Mereka langsung diuji akan kompetensinya. Proses ini jauh lebih cepat selesai dibandingkan sertifikasi dari Kemnaker RI. Akan tetapi tidak direkomendasikan bagi tenaga kerja yang masih ragu akan pemahaman tentang kompetensi yang diujikan.
  • Sertifikasi Kemnaker RI berlangsung lebih lama, tentu saja biaya yang dikeluarkan lebih mahal dibandingkan sertifikasi BNSP.
  • Sertifikasi Kemnaker RI hanya ujian satu kali untuk mendapatkan Sertifikat, SIO dan SKP. Sementara BNSP perlu melakukan ujian lagi untuk mendapatkan SKP.
  • Keduanya sama-sama SAH secara Nasional.
  • BNSP sesuai dengan MRA (diakui Internasional)

PT Prashetya Quality sebagai PJK3 yang bekerja sama dengan Kemnaker RI, BNSP, dan LSP Energi, mampu menyelenggarakan kedua sertifikasi tersebut guna membantu para tenaga kerja dan perusahaan sesuai mencapai kebutuhan kompetensinya. Informasi mengenai pelatihan & uji kompetensi K3, anda bisa menanyakannya langsung melalui nomor handphone 081807927910.





0 komentar:

Posting Komentar

Feedback yang baik dari anda sangat berarti bagi kami.

Tentang Training Centre

PT PRASETYA QUALITY – Sebagai penyediakan Jasa Konsultasi, Pelatihan dan Sertifikasi yang berkualitas dan sesuai dengan standarisasi baik secara nasional dan internasional, kami yakin bahwa ProgramPelatihan Leadership yang ditawarkan akan mampu memberikan kontribusi yang maksimal kepada pihak perusahaan.
-
Ditunjang oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan Professional dibidangnya, Kami PT PRASETYA QUALITY – Jakarta sebagai perusahaan konsultan safety akan selalu siap memberikan pelayanan yang terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Klien. Untuk itu, kami akan selalu berusaha dan menjaga kepercayaan yang telah terjalin untuk selalu siap memfasilitasi segala keinginan Manajamen.