Pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.
Manfaat P2K3 yaitu:
- Mengembangkan kerjasama bidang K3.
- Meningkatkan kesadaran tenaga kerja tentang K3.
- Forum komunikasi dalam bidang K3.
- Menciptakan tempat kerja yang nihil kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Ketentuan Umum P2K3:
- Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha/pengurus wajib membentuk P2K3.
- Keanggotaan P2K3 bersifat Bipartit terdiri dari unsur pengusaha & pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan anggota.
- Ketua P2K3 adalah Pemimpin Perusahaan.
- Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 dari perusahaan yang bersangkutan.
- P2K3 dibentuk oleh pengusaha atau pengurus dan disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
- Menyampaikan laporan kegiatan P2K3 sekurang-kurangnya 3 bulan sekali kepada Menteri.
- Jumlah tenaga kerja > 100 orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 orang, terdiri 6 orang mewakili pengusaha/pengurus dan 6 orang mewakili tenaga kerja.
- Jumlah tenaga kerja antara50 – 100 orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang, terdiri dari 3 orang mewakili pengusaha/pengurus dan 3 orang mewakili tenaga kerja.
- Jumlah tenaga kerja < 50 orang dengan takut bahaya, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang, terdiri 3 orang mewakili pengusaha/pengurus dan 3 orang mewakili tenaga kerja.
- Jumlah tenaga kerja < 50 orang dalam kelompok individu kecil, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang yaitu mewakili perusahaan.
- Identifikasi masalah K3
- Pendidikan & latihan K3
- Sidang-sidang K3
- Rekomendasi K3
- Audit K3
- Analisa & mengolah data kecelakaan
- Pelaporan kegiatan K3
- Mengevaluasi cara kerja, proses & lingkungan kerja.
- Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
- Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap K3.
- Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
- Mengembangkan penyuluhan & penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja & ergonomi.
- Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja & menyelenggarakan makanan di perusahaan.
- Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
- Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
- Mengembangkan lab K3, melakukan pemeriksaan lab & melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
- Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan & kesehatan kerja.
0 komentar:
Posting Komentar
Feedback yang baik dari anda sangat berarti bagi kami.