Kamis, 14 April 2016

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)



Pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.

Manfaat P2K3 yaitu:

  • Mengembangkan kerjasama bidang K3.
  • Meningkatkan kesadaran tenaga kerja tentang K3.
  • Forum komunikasi dalam bidang K3.
  • Menciptakan tempat kerja yang nihil kecelakaan dan penyakit akibat kerja.


Ketentuan Umum P2K3:

  • Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha/pengurus wajib membentuk P2K3.
  • Keanggotaan P2K3 bersifat Bipartit terdiri dari unsur pengusaha & pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan anggota.
  • Ketua P2K3 adalah Pemimpin Perusahaan.
  • Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 dari perusahaan yang bersangkutan.
  • P2K3 dibentuk oleh pengusaha atau pengurus dan disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
  • Menyampaikan laporan kegiatan P2K3 sekurang-kurangnya 3 bulan sekali kepada Menteri.


Syarat Keanggotaan Organisasi P2K3
  • Jumlah tenaga kerja > 100 orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 orang, terdiri 6 orang mewakili pengusaha/pengurus dan 6 orang mewakili tenaga kerja.
  • Jumlah tenaga kerja antara50 – 100 orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang, terdiri dari 3 orang mewakili pengusaha/pengurus dan 3 orang mewakili tenaga kerja.
  • Jumlah tenaga kerja < 50 orang dengan takut bahaya, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang, terdiri 3 orang mewakili pengusaha/pengurus dan 3 orang mewakili tenaga kerja.
  • Jumlah tenaga kerja < 50 orang dalam kelompok individu kecil, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang yaitu mewakili perusahaan.
Tugas Utama P2K3 adalah memberikan saran dan pertimbangan di bidang K3 kepada  pengusaha/pengurus tempat kerja (diminta maupun tidak). Dengan fungsinya untuk  menghimpun dan mengolah data K3, mendorong peningkatan penyuluhan, inspeksi, latihan, dan penelitian K3, serta membantu pimpinan untuk menyusun kebijakan K3.

Kegiatan organisasi P2K3 berupa:
  • Identifikasi masalah K3
  • Pendidikan & latihan K3
  • Sidang-sidang K3
  • Rekomendasi K3
  • Audit K3
  • Analisa & mengolah data kecelakaan
  • Pelaporan kegiatan K3
Program Kerja P2K3 antara lain:
  • Mengevaluasi cara kerja, proses & lingkungan kerja.
  • Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
  • Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap K3.
  • Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
  • Mengembangkan penyuluhan  & penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja & ergonomi.
  • Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja & menyelenggarakan makanan di perusahaan.
  • Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
  • Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
  • Mengembangkan lab K3, melakukan pemeriksaan lab & melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
  • Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan & kesehatan kerja.

0 komentar:

Posting Komentar

Feedback yang baik dari anda sangat berarti bagi kami.

Tentang Training Centre

PT PRASETYA QUALITY – Sebagai penyediakan Jasa Konsultasi, Pelatihan dan Sertifikasi yang berkualitas dan sesuai dengan standarisasi baik secara nasional dan internasional, kami yakin bahwa ProgramPelatihan Leadership yang ditawarkan akan mampu memberikan kontribusi yang maksimal kepada pihak perusahaan.
-
Ditunjang oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan Professional dibidangnya, Kami PT PRASETYA QUALITY – Jakarta sebagai perusahaan konsultan safety akan selalu siap memberikan pelayanan yang terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Klien. Untuk itu, kami akan selalu berusaha dan menjaga kepercayaan yang telah terjalin untuk selalu siap memfasilitasi segala keinginan Manajamen.