Minggu, 17 April 2016

Prosedur Instalasi Pesawat Uap Dan Bejana Tekanan

Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menginstalasi pesawat uap dan bejana tekan:

1. Prosedur Penerbitan Pengesahan Gambar Rencana Pesawat Uap & Bejana Tekanan

Perusahaan pembuat harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Setempat. Surat pemberitahuan harus dilampiri dengan dokumen teknik yang disyaratkan untuk pembuatan, yang terdiri dari :
Gambar rencana
Perhitungan kekuatan konstruksi
Dokumen-dokumen terkait pembuatan/rencana pembuatan (Sertifikat material/verifikasi, WPS/PQR, Pemeriksaan ketebalan, Pemeriksaan ketidakbulatan, Pengukuran dimensi Pemeriksaan tidak merusak (NDT))
Sertifikat juru las
Laporan data pembuatan/MDR (Apabila pesawat uap/bejana tekanan sudah dibuat)
Laporan pengujian dari Lembaga Pengujian Independen yang sudah terakreditasi di luar negeri (apabila dibuat di luar negeri)
Copy SKP PJK3 bidang Pembuatan/Pemasangan Pesawat Uap dan/atau Bejana Tekanan.
Catatan : Pengesahan gambar rencana pembuatan pesawat uap  diterbitkan oleh pemerintah (Dit. Pengawasan Norma K3, Ditjen PPK & K3).


Desain / perencanaan

Hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan :
- Tekanan desain adalah tekanan yang digunakan dalam pendesainan/perencanaan suatu pesawat uap / bejana tekanan untuk menghitung tebal pesawat uap / bejana tekanan yang diperlukan belum termasuk penambahan tebal karena korosi.
- Tekanan kerja maksimum yang diperbolehkan adalah kerja paling tinggi pada setiap bagian pesawat uap / bejana tekanan berdasarkan tebal pelat sebenarnya / tebal pelat nominal untuk pembuatan pesawat uap / bejana tekanan.
- Tekanan kerja normal adalah tekanan kerja yang dipakai untuk mengetahui kekuatan konstruksi suatu pesawat uap / bejana tekanan tekan.
- Suhu kerja atau suhu operasi adalah temperatur yang akan dipertahankan pada dinding pesawat uap / bejana tekanan selama pesawat uap / bejana tekanan dioperasikan dan suhu ini tidak boleh melebihi suhu desain.
- Suhu desain adalah temperatur yang dipakai patokan yang tidak boleh dilampaui yang diterima atau kontak dengan dinding pesawat uap / bejana tekanan akibat kontak panas dengan fluida didalam pesawat uap / bejana tekanan berdasarkan suhu test bahan dinding pesawat uap / bejana tekanan.
- Nilai tegangan tarik adalah nilai kuat tarik dari bahan yang didapat dari hasil pengujian tarik.
- Nilai tegangan maksimum yang diperbolehkan adalah tegangan maksimum yang diizinkan yang digunakan dalam rumus desain suatu pesawat uap / bejana tekanan.
- Tebal pelat dinding pesawat uap / bejana tekanan adalah tebal yang dimiliki oleh suatu pesawat uap / bejana tekanan, berupa tebal pelat yang diperlukan, tebal desain dan tebal nominal.
(a) Tebal yang diperlukan adalah tebal yang diperoleh dari suatu rumus dalam Standart atau Formula.
(b) Tebal desain adalah tebal yang diperlukan (a) ditambah ketebalan karena korosi (allowance).
(c) Tebal nominal adalah tebal pelat yang sebenarnya (actual) yang digunakan untuk pembuatan suatu pesawat uap / bejana tekanan.
- Efisiensi sambungan las, adalah suatu angka atau koefisiensi yang dipakai sebagai angka pengali pada nilai tegangan maksimum yang dibolehkan.
- Nilai batas mulur bahan adalah nilai tertinggi tegangan yang diizinkan untuk menghitung kembali kekuatan kontruksi suatu pesawat uap / bejana tekanan.

Dokumen Gambar Rencana

Pemilihan Material

Pemilihan utama dalam pemilihan suatu material adalah kemungkinan korosi yang timbul jika material/bahan tersebut tidak berada dalam kondisi yang sesuai dengan medium/gas yang dikemasnya, faktor-faktor lainnya yang dipertimbangkan adalah kegunaannya, sifat mekanik, sifat fisik kimia, daya tahan terhadap cuaca, lingkungan, panas, biaya pembuatan/pengadaan, perawatan serta pemeliharaan.

Pemilihan bahan konstruksi terutama ditujukan untuk keperluan keselamatan pemakaian/keselamatan kerja disamping untuk mendapatkan biaya yang murah, dengan tidak terlepas dari pertimbangan adanya pengaruh zat kimia/mediumnya terhadap bahan konstruksi dan sebaliknya.
Jika untuk menyimpan atau mengemas satu jenis gas/zat kimia kemungkinan besar dapat diperoleh suatu bahan konstruksi yang dapat tahan sepenuhnya, namun bahan tersebut dapat jadi terlalu mahal atau pun tidak tersedia sama sekali, sehingga dalam praktek biasanya dipilih dalam suatu bahan yang secara ekonomi lebih murah dan mempunyai laju korosi yang cukup lambat.

Untuk bejana/tangki penampung guna gas-gas atau bahan kimia yang berbeda, bahannya pun juga harus berbeda-beda.Oleh karena itu pemilihan bahan harus benar-benar memenuhi atau tahan terhadap semua zat/gas/bahan kimia yang masuk.Dalam kenyataan hal ini mustahil, untuk hal tersebut sebagian besar bahan-bahan konstruksi pesawat uap / bejana tekanan digunakan bahan dengan daya tahan yang cukup tinggi dan dengan memberi tambahan ketebalan plat dinding sesuai laju timbulnya korosi.

Berikut ini diberikan keterangan mengenai beberapa bahan konstruksi yang banyak digunakan dalam konstruksi pesawat uap / bejana tekanan untuk keperluan penyimpanan / penampungan gas bertekanan atau tangki penampung bahan kimia lainnya:

- Logam :
(a) Logam-logam besi seperti :  besi tuang, besi campuran, baja lunak (mild steel), baja campuran, baja tahan karat (stainless steel)
(b) Logam-logam bukan besi seperti: aluminium, timah, nikel krom, tembaga, seng perunggu dan kuningan.

- Non Logam :
(a) Logam-logam besi seperti besi tuang (cast iron) dan besi campuran (iron alloy), karena sifatnya kedua jenis ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan bejana tekan (cocok untuk tangki bahan-bahan kimia).
- Kadar karbon harus rendah (0,1 – 0,25 %)
- Dalam keadaan normal korosinya harus lambat
- Tidak mudah patah/rapuh
Untuk bahan pembuatan pesawat uap / bejana tekanan digunakan baja baik baja lunak (mild steel), baja tuang (cast steel) maupun baja tahan karat (stainless steel) atau baja campuran.
(b) Logam-logam bukan besi seperti: aluminium, kromium, tembaga, timah, nikel, tin, seng, kuningan, kuningan dan perunggu pada dasar tidak dapat dipakai untuk tangki/bejana penampung bahan kimia.
(c) Bahan bukan logam lainnya seperti: grafit, kaca, plastic dipakai sebagai bahan tambahan pelengkap instalasi pesawat uap / bejana tekanan sesuai kebutuhan.

Sertifikat Bahan dan Hasil Pengujian Bahan

2. Prosedur Penerbitan Pengesahan Kelayakan Pembuatan Pesawat Uap dan Bejana Tekanan

(a) Perusahaan pembuat harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Setempat. Surat pemberitahuan harus dilampiri dengan dokumen teknik yang disyaratkan untuk pembuatan, yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
1. Berkas pengesahan gambar rencana pembuatan pesawat uap / bejana tekanan
2. Copy SKP perusahaan dan sertifikat juru las.
3. Dokumen teknik yang terkaitnya dengan material dan proses pembuatan.
Catatan : Pengesahan gambar rencana pembuatan pesawat uap  / bejana tekanan diterbitkan oleh pemerintah.

(b) Kepala Dinas setempat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut pada (a) beserta lampirannya kepada Pegawai Pengawas Spesialis Pesawat Uap dan Bejana Tekan sesuai hierarki dilanjutkan menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan pengawasan pembuatan pesawat uap / bejana tekanan.

(c) Pegawai pengawas dari Dinas setempat atau Ahli K3 yang berwenang  melakukan verifikasi atau pemeriksaan terhadap dokumen teknis, obyek teknis, dan proses pekerjaan serta pengujiannya.

(d) Perusahaan pembuat harus membuat Data teknik pembuatan yang memuat data umum, data teknis dan data pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan pada tahap pembuatan.

(e) Pegawai Pengawas atau Ahli K3 wajib membuat laporan pengawasan pembuatan.

(f) Laporan dimaksud pada (e) dan Data teknik pembuatan dimaksud pada (d) disampaikan kepada Kepala Dinas setempat dan kepada Pemerintah.

3. Prosedur Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekanan

3.1.  Prosedur Pemeriksaan dan Pengujian Pada Tahap Pembuatan
(a). Perusahaan pembuat harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Dinas setempat. Surat Pemberitahuan harus dilampiri dengan dokumen teknik yang disyaratkan untuk pembuatan, yang sekurang--kurangnya terdiri dari :
1). Berkas pengesahan gambar rencana pembuatan pesawat uap dan bejana tekanan.
2). Copy SKP perusahaan dan sertifikat juru las.
3). Dokumen teknik yang terkaitnya dengan material dan proses pembuatan.
Catatan : Pengesahan gambar rencana pembuatan pesawat uap / bejana tekanan diterbitkan oleh Pemerintah.

(b). Kepala Dinas setempat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut pada (a) beserta lampirannya kepada Pegawai Pengawas Spesialis Pesawat Uap dan Bejana Tekan sesuai hierarki dilanjutkan menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan pengawasan pembuatan pesawat uap / bejana tekanan.  

(c). Pegawai Pengawas dari Dinas setempat atau Ahli K3 yang berwenang melakukan verifikasi atau pemeriksaan terhadap dokumen teknis, obyek teknis, dan proses pekerjaan serta pengujian.

(d). Perusahaan pembuat harus membuat Data Teknik Pembuatan yang memuat data umum, data teknis dan data pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan pada tahap pembuatan.

(e). Pegawai Pengawas atau Ahli K3 wajib membuat Laporan pengawasan pembuatan.

(f). Laporan dimaksud pada (e) dan Data Teknik Pembuatan dimaksud pada (d) disampaikan kepada Kepala Dinas setempat dan kepada Pemerintah.

3.2.  Prosedur Pemeriksaan dan Pengujian Pada Tahap Perakitan atau Pemasangan 
(a). Perusahaan perakit/pemasang harus memberitahu secara tertulis tentang kegiatannya kepada Kepala Dinas setempat. Surat pemberitahuan harus dilampiri dengan dokumen teknik yang disyaratkan untuk perakitan atau pemasangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
1). Berkas pengelasan perakitan dan atau data teknik dan dokumen teknik yang terkait dengan fondasi, pemipaan, dan Lain-lain.
2). Copy SKP perusahaan dan sertifikat juru las.
3). Surat Permohonan Pemakaian pesawat uap / bejana tekanan dari Calon Pemakai.


(b). Kepala Dinas setempat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut pada (a) beserta lampirannya kepada Pegawai Pengawas Spesialis Pesawat Uap dan Bejana Tekan sesuai hierarki dilanjutkan menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan pengawasan perakitan atau pemasangan pesawat uap / bejana tekanan.

(c). Pegawai Pengawas dari Dinas setempat atau Ahli K3 yang berwenang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud.

(d). Pegawai Pengawas atau Ahli K3 yang telah melaksanakan pemeriksaan dan pengujian wajib membuat laporan pemeriksaan dan pengujian pesawat uap / bejana tekanan (pemeriksaan pertama).

(e). Laporan tersebut harus disampaikan kepada Kepala Dinas setempat.

3.3. Prosedur Pemeriksaan dan Pengujian Pada Tahap Pemakaian (Pemeriksaan Berkala atau Khusus)
(a). Kepala Dinas setempat menerbitkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemeriksaan yang ditujukan kepada pemakai pesawat uap / bejana tekanan dan Surat Perintah Tegas bagi Pegawai Pengawas Spesialis Pesawat Uap dan Bejana Tekan untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian berkala atau khusus.

(b). Sebelum pemeriksaan dilakukan, pemakai wajib mengusahakan agar pesawat uap / bejana tekanan dan alat-alat perlengkapan/pengaman dalam keadaan siap untuk diperiksa secara sempurna dan menyiapkan buku ijin pemakaian pesawat uap / bejana tekanan yang bersangkutan dan sertifikat operator.

(c). Pegawai Pengawas dari Dinas setempat atau Ahli K3 berwenang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud.

(d). Pegawai Pengawas atau Ahli K3 yang telah melaksanakan pemeriksaan dan pengujian wajib membuat laporan pemeriksaan dan pengujian pesawat uap / bejana tekanan (pemeriksaan berkala atau khusus).


(e) Khusus bagi Pegawai Pengawas, wajib melakukan pencatatan pada Akte Ijin Pesawat Uap atau Pengesahan PemakaianBejana Tekanan yang bersangkutan perihal hasil pemeriksaan pengujian diperiksa secara sempurna dan menyiapkan buku ijin  berkala atau khusus serta persyaratan K3 yang dinilai perlu dilaksanakan guna menjamin keselamatan pemakaian pesawat uap / bejana tekanan.

3.4. Prosedur Pemeriksaan dan Pengujian berkaitan dengan Reparasi dan Modifikasi
(a). Sebelum dilakukan reparasi atau modifikasi pemakai wajib menyiapkan pesawat uap / bejana tekanan dalam kondisi siap untuk diadakan pemeriksaan pendahuluan oleh Pegawai Pengawas Spesialis Pesawat Uap dan Bejana Tekan.

(b). Perusahaan pelaksana reparasi atau modifikasi wajib menyiapkan dokumen teknis yang disyaratkan untuk pelaksanaan reparasi atau modifikasi dan menyampaikan kepada Kepala Dinas setempat. Dokumen teknis yang disyaratkan sekurang-kurangnya terdiri :
1) Berkas Pengesahan gambar rencana reparasi atau modifikasi
2) Copy Akte Ijin Pemakaian dari pesawat uap / bejana tekanan yang bersangkutan
3) Copy S.K.P Perusahaan dan Sertifikat Juru Las
Catatan :
Pengesahan gambar rencana atau modifikasi suatu pesawat uap / bejana tekanan diterbitkan oleh Pejabat yang menerbitkan Ijin Pemakaian dari pesawat uap / bejana tekanan yang bersangkutan.

(c) Kepala Dinas setempat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut pada (a) beserta lampirannya kepada Pegawai Pengawas Spesialis Pesawat  Uap dan Bejana Tekan sesuai hierarki dilanjutkan menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan pengawasan reparasi atau modifikasi atau modifikasi pesawat uap / bejana tekanan.

(d). Pegawai Pengawas dari Dinas setempat atau Ahli K3 berwenang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud

(e). Pegawai Pengawas dari Dinas setempat atau Ahli K3 yang telah melakukan pemeriksaan dan pengujian wajib membuat laporan pemeriksaan dan pengujian pelaksanaan reparasi atau modifikasi.

(f). Khusus bagi Pegawai Pengawas, wajib melakukan pencatatan pada Akte Ijin pesawat uap / Pengesahan Pemakaian bejana tekanan yang bersangkutan perihal hasil pemeriksaan/pengujian serta persyaratan K3 yang dinilai perlu dilaksanakan guna menjamin keselamatan pemakaian pesawat uap / bejana tekanan.

3.5. Prosedur Pemeriksaan dan Pengujian berkaitan dengan Perakitan Pemasangan karena Pemindahan Pesawat uap / bejana tekanan
(a). Perusahaan atau pemasang harus memberitahu secara tertulis kepada Kepala Dinas setempat. Surat pemberitahuan harus dilampiri dengan dokumen teknis yang disyaratkan untuk perakitan/pemasangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
1) Copy Akte Ijin Pemakaian dari pesawat uap / bejana tekanan yang ber¬sangkutan
2) Copy S.K.P Perusahaan dan Seriifikat juru las.
3) Sertifikat material (bila ada bagian yang diganti baru)

(b). Calon Pemakai wajib menyampaikan surat permohonan pemakaian  dan Akte Ijin/Pengesahan Pemakaian Asli kepada Dinas setempat.

(c). Kepala Dinas setempat menyampaikan surat  pemberitahuan tersebut pada (a) beserta lampirannya kepada Pegawai Pengawas Spesialis Pesawat Uap dan Bejana Tekan sesuai hierarki dilanjutkan menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan pengawasan perakitan atau pemasangan pesawat uap / bejana tekanan.

(d). Pegawai Pengawas dari Dinas setempat atau Ahli K3 berwenang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud

(e). Pegawai Pengawas dari Dinas setempat atau ahli K3 yang telah melakukan pemeriksaan dan pengujian wajib membuat laporan pemeriksaan dan pengujian. Apabila pesawat uap / bejana tekanan yang diperiksa / diuji berasal dari kabupaten (atau kotalain.

(f) Khusus bagi Pegawai Pengawas, wajib melakukan pen¬catatan pada Akte Ijin Pemakaian dari pesawat uap / bejana tekanan yang bersangkutan perihal hasil pemeriksaan pengujian serta persyaratan K3 yang dinilai perlu guna menjamin keselamatan pemakaian pesawat uap / bejana tekanan.

3.6.  Ketentuan Khususpada Pemeriksaan dan Pengujian
(a). Pemeriksaan dan atau pengujian yang pelaksanaannya olehAhli K3 Spesialis Pesawat Uap dan Bejana Tekan.
1). Apabila Kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian pada III.1. sampai dengan III.1.5 dilaksanakan oleh Ahli K3 dari PJK3 maka Kepala Dinas setempat harus menyerahkan 1 (satu) set dokumen teknik yang dipersyaratkan bagi kegiatan dimaksud kepada Ahli K3 yang bersangkutan .
2). Kepala Dinas setempat menerbitkan Surat Persetujuan Pemeriksaan dan Pengujian oleh Ahli K3, berdasarkan surat permohonan dari PJK3.
3). Laporan pemeriksaan dan pengujian yang dibuat oleh Ahli K3 harus dievaluasi oleh Pegawai Spesialis Pesawat Uap dan Bejana Tekan dan ditanda tangani oleh Pegawai Pengawas dimaksud.

(b). Penyiapan Tenaga Kerja dan Peralatan pada saat pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan sesuai dengan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud maka perusahaan pembuat atau pemasang atau perakit, atau pemakai, atau pelaksanaan reparasi atau modifikasi, diwajib menyiapkan dan menyerahkan tenaga kerja dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian kepada Pegawai Pengawas atau Ahli K3 yang melaksanakan.

4. Prosedur Penerbitan Akte Ijin Pesawat Uap dan Pengesahan Pemakaian Bejana Tekanan

4.1. Akte Ijin / Pengesahan Pemakaian 
a) Setiap laporan pemeriksaan dan pengujian pesawat uap / bejana tekanan sebagai dimaksud harus dicatat dalam buku Register dan diberi nomer sesuai ketentuan.

b) Pembuatan buku Akte Ijin / Pengesahan Pemakaianpesawat uap atau pengesahan pemakaian bejana tekanandengandata yang diambil dari laporan pemeriksaan dan pengujian: Akte Ijin / Pengesahan Pemakaian ditandatangani oleh Kepala Dinas setelah diparaf oleh Pegawai Pengawas dan atasan langsung Pegawai Pengawas.

c) Setiap buku Akte Ijin / Pengesahan Pemakaian harus dicatat dalam Buku Register Akte Ijin / Pengesahan Pemakaian dan diberi nomor sesuai ketentuan.

d) Akte Ijin / Pengesahan Pemakaian asli disampaikan kepada Pemakai pesawat uap / bejana tekanan, tindasan pertama disimpan di Dinas setempat dan tindasan kedua disampaikan ke Pemerintah.

4.2. Pembuatan Surat Keputusan Mutasi
a) Setiap laporan pemeriksaan dan pengujian sehubungan dengan pemasangan kembali sebagaimana dimaksud harus dicatat dalam buku  Register dan diberi nomer baru sesuai ketentuan.

b) Pencatatan atas Akte Ijin / Pengesahan Pemakaian pesawat uap / bejana tekanan pada buku Register Akte Ijin / Pengesahan Pemakaian baik dengan atau tanpa perubahan nomor Akte Ijin / Pengesahan Pemakaian.

c) Pembuatan SK. Mutasi berkaitan dengari pergantian pemakai dan atau perubahan tempat pemasangan.

d) S.K. Mutasi asli dengan dilampiri buku Akte Ijin / Pengesahan Pemakaian yang telah dicatat dalam buku Register, disampaikan kepada Pemakai yang baru, tindasan pertama disimpan di Dinas setempat dan tindasan kedua disampaikan kepada Pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar

Feedback yang baik dari anda sangat berarti bagi kami.

Tentang Training Centre

PT PRASETYA QUALITY – Sebagai penyediakan Jasa Konsultasi, Pelatihan dan Sertifikasi yang berkualitas dan sesuai dengan standarisasi baik secara nasional dan internasional, kami yakin bahwa ProgramPelatihan Leadership yang ditawarkan akan mampu memberikan kontribusi yang maksimal kepada pihak perusahaan.
-
Ditunjang oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan Professional dibidangnya, Kami PT PRASETYA QUALITY – Jakarta sebagai perusahaan konsultan safety akan selalu siap memberikan pelayanan yang terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Klien. Untuk itu, kami akan selalu berusaha dan menjaga kepercayaan yang telah terjalin untuk selalu siap memfasilitasi segala keinginan Manajamen.